Polsek Sungai Beremas Ringkus Tiga Lelaki Diduga Pemakai Dan Pengedar Ganja Kering

WARTASIBER.COM, PASBAR– Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas meringkus tiga orang nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MR (24), YR (24) dan PD (27) yang berhasil diamankan di Pantai Jorong Pulau Panjang, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (10/09/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Pulau Panjang, Nagari Air Bangis sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkotika jenis ganja.

“Dari informasi tersebut, tim Opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Beremas yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, S.H langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dengan cara mengendap di sekitar pantai,” ujar Eri Yanto, Minggu (11/09/2022).

Ditambahkannya, setelah melakukan pengintaian disekitar pantai, petugas melihat dua orang lelaki yang diduga sedang memakai dan menghisap Ganja, selanjutnya petugas langsung mengamankan dua orang lelaki tersebut yang diketahui masing-masing berinisial MR dan YR.

Dari tersangka MR dan YR petugas menemukan Narkotika jenis Ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau rokok, satu lembar kertas rokok merek Dji Sam Soe, satu batang rokok Dji Sam Soe dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna mild kecil serta satu unit handphone android merek Samsung.

“Kedua tersangka MR dan YR mengakui bahwa ganja kering tersebut adalah milik mereka, yang akan mereka gunakan dengan cara dihisap seperti merokok,” tuturnya.
Eri Yanto menjelaskan, dari keterangan kedua tersangka MR dan YR ganja kering tersebut dibeli dari seseorang berinisial PD (27) seharga Rp 15.000 di daerah Pulau Panjang, dan selanjutnya petugas melakukan pencarian dengan cara menyisir pantai, dan sesampai di dermaga Pulau Panjang petugas berhasil mengamankan PD dan barang bukti berupa satu bungkus kecil diduga berisi ganja kering yang disimpan di saku celana bagian kanan depan yang sedang dipakainya.

Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yakni, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang bercampur dengan tembakau rokok yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu lembar kertas rokok merek Dji Sam Soe, satu batang rokok merek Dji Sam Soe, satu buah kotak rokok merek Sampoerna mild kecil, satu unit handphone merek android Samsung warna hitam.

“Sedangkan barang bukti di TKP kedua berupa, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, uang tunai Rp 15.000, satu helai celana pendek jeans merek Oxigen warna biru, dan satu unit handphone merek android Oppo warna hitam,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika.

Sumber:HumasResPasbar
Editor :Taufik Chaniago