Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat di Ruko Putri Tujuh

WARTASIBER.COM, Lubuk baja–Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 Sekira Pukul 06.45 Wib, di Ruli Putri Tujuh Kel. Kibing Kec. Batu Aji, Kota Batam,Jumat, (09/09/2022)

Berawal pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 sekira pukul 07.00 Wib, saat itu korban Sdr. MZR bersama adik kandungnya Sdr. MZR melakukan pelacakan Handphone menggunakan Aplikasi Pencari Perangkat di Android. Dikarenakan sebelumnya handphone milik korban dan juga Sdr. MZR telah hilang di dalam kamar kost. Setelah melakukan pelacakan Handphone, didapati bahwa sinyal GPS handphone yang hilang tersebut masih hidup dan berada di sekitaran Ruli Putri 7.

“Kemudian korban bersama Sdr. MZR bergerak dari kost menuju ke Ruli Putri 7 Batu Aji. Pada saat berada di daerah Ruli Putri 7 Batu Aji, korban bersama Sdr. MZR mendapati bahwa sinyal GPS dari handphone tersebut telah berpindah ke SPBU Tembesi hingga bergerak melewati Temenggung Abdul Jamal dan terakhir sinyal GPS handphone tersebut berhenti di belakang Rumah Sakit Awal Bross Lubuk Baja.

Setelah korban bersama Sdr. MZR tiba di tepat titik GPS dari handphone tersebut, didapati tersangka HS yang saat itu sedang bermain handphone di atas sepeda motor.

Lalu, korban bersama Sdr. MZR langsung menghampiri tersangka HS dan berkata “Ada tak orang yang berhenti disini baru-baru ini bang, soalnya kami baru kehilangan hp dan titik hp itu disini”. Setelah itu, tersangka HS mulai ketakutan sambil berkata “Tak tau bang”.

Kemudian korban bersama Sdr. MZR, kembali memastikan titik GPS tersebut dan benar bahwa titik GPS tersebut tepat di posisi tersangka HS.

Selanjutnya korban pun kembali mengamati tersangka HS yang saat itu mengenakan tas sandang berwarna Hitam dan mulai curiga dengan gerak-gerik tersangka HS. Kemudian korban pun berkata kepada tersangka HS “Mohon maaf bang, kami mau periksa abang karna GPS hp ini pas di posisi abang”.

Lalu tersangka HS pun berkata “Tunggu dulu bang” sambil menggas sepeda motor untuk melarikan diri. Kemudian korban bersama Sdr. MZR langsung sigap dan memegang tangan, badan serta stang sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.

Setelah berhasil mengamankan tersangka HS tersebut, korban pun langsung mengambil tas sandang berwarna Hitam milik tersangka dan melakukan pengecekan. Setelah melakukan pengecekan pada tas sandang berwarna Hitam milik tersangka HS, korban pun mendapati ada 4 (Empat) Unit Handphone, diantaranya 1 (satu) Unit milik korban dan terhadap 3 (Tiga) Unit handphone lainnya tidak diketahui milik siapa.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

Awalnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapat informasi bahwa telah diamankan seorang laki-laki dewasa di Pos Security Komp. Ruko Batu Batam terkait dugaan TP. Pertolongan Jahat.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H langsung menuju ke TKP dan benar saja didapati bahwa seorang laki-laki dewasa yang diamankan tersebut adalah tersangka HS.

Kemudian pada saat dilakukan interogasi, tersangka HS mengaku bahwa terhadap 4 (Empat) Unit Handphone tersebut didapatkan dari Sdr. S (DPO) dan tersangka HS menjual 4 (Empat) Unit Handphone tersebut di Pasar Maling – Jodoh.

Berdasarkan keterangan awal yang didapatkan dari korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Sagulung terkait Laporan Polisi terhadap kejadian tersebut menimbang locus dan tempus terjadinya pencurian tersebut berada di Wilayah Hukum Polsek Sagulung.

Selanjutnya korban pun membuat Laporan Polisi di Polsek Sagulung dan terhadap Laporan Polisi yang telah diterbitkan, dilimpahkan penanganannya ke Polsek Lubuk Baja. Kemudian sampai saat ini terhadap Sdr. S (DPO) masih dalam pengejaran.

Adapun barang buktinya adalah
– 1 (Satu) Unit Handphone dengan Merk/ Type Oppo A15 warna Biru dengan No. IMEI 1 : 860591054525693 dan No. IMEI 2 : 860591054525685;1 (Satu) Unit Handphone dengan Merk/ Type Redmi Note 10S warna Onyx Grey dengan No. IMEI 1 : 868436058885663 dan No. IMEI 2 : 868436058885671;
– 1 (Satu) Unit Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy M20 warna Ocean Blue dengan No. IMEI 1 : 354556106227393 dan No. IMEI 2 : 354557106227391;
– 1 (Satu) Unit Handphone Vivo berwarna Hitam Biru;
– 1 (Satu) Unit Handphone Vivo berwarna Biru Silver;
– 1 (satu) buah kotak Handphone dengan Spesifikasi Merk/ Type Redmi Note 10S warna Onyx Grey dengan No. IMEI 1 : 868436058885663 dan No. IMEI 2 : 868436058885671;
– 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor;
– 1 (Satu) (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 2837 QR dengan No. Rangka : MH1JFZ214HK041755 dan No. Mesin : JFZ2E1046849;
– 1 (Satu) Buah Tas Sandang berwarna Hitam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa inisial HS terkait dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 Sekira Pukul 06.45 Wib, di Ruli Putri Tujuh Kel. Kibing Kec. Batu Aji – Kota Batam.

Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*/r)

Sumber :Polsek Lubuk Baja
Editor :Taufik Chaniago