Sumbar  

Fauzi Bahar Terima Penghargaan Restorative Justice dari Kejati Sumbar

Fauzi Bahar Terima Penghargaan Restorative Justice dari Kejati Sumbar
Fauzi Bahar Terima Penghargaan Restorative Justice dari Kejati Sumbar. (Foto: Arunala.com)

PADANG – Mantan Wali Kota Padang dua periode, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mendapat penghargaan Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).

Penghargaan diberikan langsung oleh Kepala Kejati Sumbar, Asnawi kepada Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar itu saat peluncuran program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) di Kota Padang beberapa hari yang lalu.

Menurut Asnawi, penghargaan yang diberikan kepada Fauzi Bahar ini karena ia dinilai mampu membina dan membimbing anak kemenakan yang ada di Sumbar dalam menekan tindak pidana.

“Peran niniak mamak, para datuak dan penghulu maupun pucuak adat dalam program Restorative Justice ini jelas sangat dibutuhkan,” kata Asnawi seperti dilansir arunala.com, Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA Calon Hakim Ad Hoc MA ‘Diusir’ Saat Tes Karena Terdaftar Sebagai Caleg PSI

Sebab dengan tokoh masyarakat ini, melalui pendekatan kultural bisa mengarahkan anak kemenakan untuk tidak terlibat kasus pidana, terlebih tidak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengapresiasi penghargaan yang diterimanya dari Kejati Sumbar tersebut.

“Sebab dengan program Restorative Justice yang sebelumnya diadakan Kejaksaan, menghidupkan lagi peran niniak mamak. Apalagi dengan program baru bernama Restorative Justice Plus (Rajo Labiah). Makin mempertegas dan memperkuat kembali peran dan fungsi niniak mamak di ranah Minang ini,” kata Fauzi Bahar.

Bisa dikatakan, dengan Restorative Justice Plus ini, fungsi dan peran niniak mamak diasah dan dipertajam lagi oleh Kejaksaan. Sehingga niniak mamak berperan lagi menyelamatkan anak kemenakannya.

Restorative Justice ini, kata dia, adalah upaya penyelesaian perkara di luar Pengadilan. Bisa dikatakan upaya Restorative Justice ini sebagai langkah mengatasi kerugian antara pihak yang bertikai atau berperkara, maupun mengatasi kerugian dari pihak negara.

“Misalnya dari sisi waktu baik itu dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga proses penuntutan dan lainnya,” sambungnya.

“Jadi sekali lagi saya jelaskan, dalam Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) ini, intinya niniak mamak hari ini diberi wewenang oleh Kejaksaan dan Kepolisian dalam menyelamatkan kemenakannya,” imbuhnya. (*)

Sumber: Arunala.com

Exit mobile version