Hak Jawab Yayasan Aali Syaikh-SMPS ALMA HAD Terkait Gugatan 8 Orang Tua Siswa ke Pengadilan Cikarang

BEKASI – Setelah terbit pemberitaan dengan judul 2 Tahun Ijazah Tidak Diterbitkan, 8 Orang Tua Siswa Gugat Yayasan ASYI dan Kepsek SMPS Al Ma’had Bekasi ke Pengadilan Cikarang di WartaSiber.com, pada 24 Desember 2022, pihak Yayasan Aali Syaikh-SMPS ALMA HAD mengirim hak jawab melalui Agung Supratula ke Redaksi WartaSiber.com.

Berikut isi kutipan yang dikirim via WA Agung Suptratula ke Redaksi, pada Rabu (28/12/2022) sekira pukul 21.59 WIB malam

Bismillah.
JAWABAN YAYASAN AALI SYAIKH – SMPS ALMA`HAD ATAS FITNAH YANG DISEBARKAN OLEH AGUNG SUPRATULLA DKK MELALUI wartasiber.com 24-12-22

1. Siapapun yang masuk ke AlMa`had diberi penjelasan tentang One stop Schooling System. Yaitu sistem bersekolah dengan kurikulum tuntas. setelah dijelaskan, calon orang tua santri diberikan kesempatan berpikir dan membuat pertimbangan untuk lanjut atau tidak. Jika setuju, maka menanda tangani nota komitmen.

Tatkala komitmen itu ditepati, maka santri bisa naik dari jenjang SMP ke SMA tanpa bayar uang pangkal. Jika Komitmen dilanggar, mereka sudah sepakat bahwa anaknya tidak mendapatkan dokumen apapun.

Sejak system ini dikumandangkan th ajran 2013/14 dan terus disosialisasikan, para pengambil manfaat berupa gratisnya uang pangkal SMA sudah mencapai lebih dari 100 anak.

2. 8 nama Santri yang dimaksud dalam berita tersebut adalah anak- anak yang orang tuanya telah menanda tangani nota komitmen tersebut dan melanggarnya. Abdul Khair adalah santri yang kabur pada saat kelas 11 SMA tidak berkabar, tidak minta izin keluar dan ketika orang tuanya dihubungipun tidak mau memberi keterangan. 3 lainnya Shaffa, chorrin dan Khalista adalah santriwati yang diambil setelah mereka masuk ke jenjang SMA kls 10 bahka untuk mengambilnya, mereka mengerahkan keluarga yang merupakan anggota TNI. Sedangkan 4 terakhir yaitu Alifia, fadia, Ikrimah dan Denisa adalah santriwati yang baru saja naik ke jenjang SMA kelas 10 tahun ini.

Kami sudah menjelaskan berkali- kali dan mengingatkan konsekwensi dari pelanggaran komitmen mereka serta telah kami kirimi copy nota komitmen tersebut tapi tidak mereka gubris.

3. Benar bahwa mereka telah berusaha melaporkan kami kepada dinas pendidikan dan kami telah memberi klarifikasi kepada dinas pendidikan baik secara tertulis maupun audiensi langsung. Foto- foto pertemuan audiensi kami dengan para pejabat dinas pendidikan bahkan videonya bisa anda lihat.

4. Kami memang tidak bergeming dengan berbagai tekanan; Agung Supratulla dan Orang tua Chorrin serta Khalista sejak 3 tahun lalu beberapa kali menggertak kami dengan membawa keluarganya yang merupakan anggota TNI sampai melaporkan ke DPRD dan DPRD menekan dinas pendidikan Kabupaten Bekasi. diharapkan dengan tekanan dinas pendidikan kami akan melemah. Berkali- kali kami nyatakan kepada para walisantri, jika memang merasa terdzolimi silakan bawa ke pengadilan, karena memang itu jalannya yang formal.

Adapun mobilisasi kekuatan tidak akan menghasilkan solusi.

5. Setelah berbagai tekanan tidak berhasil, kini mereka mengambil jalur hukum formal yang mestinya dari dulu mereka tempuh. Andaikan jalur yang benar ini mereka tempuh dari dulu, niscaya tidak perlu biaya operasional wira- wiri yang tidak perlu. tinggal kita lihat seperti apa keputusan Hakim terhadap pelanggaran komitmen yang mereka lakukan.

6. Pada Sidang pertama, pihak yayasan maupun pihak SMP kami hadir bersama pengacara kami. Sayangnya mereka tidak ada yang hadir satupun. Sampai sidang yang ke 3, gugatan mereka yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari asosiasi PAHAM tidak kunjung jelas kepada siapa sesungguhnya gugatan itu diarahkan.

Karena surat panggilan datang ke pesantren, maka Pimpinan pondok yang merasa paling bertanggung jawab dalam hal ini datang ke ruang sidang, malah tidak mendapat surat panggilan. Sementara gugatan ditujukan kepada ketua pengurus yayasan tapi alamat surat tidak sesuai dengan alamat saudara ketua yayasan.

Majlis hakim menunda sidang sampai 3 kali, karena gugatan ditujukan kepada bukan si empunya alamat. Di sini nampak sekali bahwa pihak Agung Supratulla tidak paham kepada siapa gugatan itu harusnya ditujukan. Akhirnya pada sidang ke 3 Hakim memutuskan agar diadakan mediasi oleh mediator resmi dari pihak pengadilan yang akan dilaksankan pada tgl 10 Januari mendatang.

7. Sampai saatnya jawaban ini ditulis, pihak media Wartasiber yang menurunkan berita ini belum pernah menghubungi kami baik surat maupun via telepon. Padahal etikanya, pihak pers harus berimbang. Kami justeru mempertanyakan keadilan pihak wartasiber dan professionalitasnya. Bahkan kami baru menerima berita ini dari salah satu orang tua santri pada tgl 28 /12/ 2022 berarti 4 hari setelah beredarnya berita ini, sementara berita ini telah dihebohkan di group- group WA termasuk dalam tubuh group WA orang tua santri.

8. Kami memandang tindakan penyebaran berita ini tanpa keberimbangan terlebih dahulu sebelum dimuat merupakan pelanggaran kode etik Pers.

9. Kesimpulan:
a. AlMa`had memiliki One Stop schooling System yang dinyatakan dalam nota komitmen orang tua santri.
b. 8 Orang tua santri tersebut telah melanggar komitmennya.
c. Kami telah menjawab semua permintaan klarifikasi pihak dinas pendidikan dan memenuhi panggilan sidang, justeru pihak Agung supratulla selama ini hanya muncul pengacaranya saja serta salah alamat gugatan.
d. Pihak Wartasiber dipertanyakan keadilan dan professionalitasnya, karena sampai hari ini 28 /12/ 2022 pihak kami tidak pernah diminta penjelasan apapun ternyata berita sudah tersebar.”

Tanggapan Redaksi WartaSiber.
Terkait, poin 8 dan poin 9 d, Redakasi diakhir berita telah mempublikasi nomor redaksi dan email redaksi Wartasiber pada berita pertama yang berjudul 2 Tahun Ijazah Tidak Diterbitkan, 8 Orang Tua Siswa Gugat Yayasan ASYI dan Kepsek SMPS Al Ma’had Bekasi ke Pengadilan Cikarang di WartaSiber.com, pada 24 Desember 2022

Editor : Dedy Suwadha

Exit mobile version