40 Partai Daftar ke KPU, Baru 24 Lolos Verifikasi dan Partai Mahasiswa Tak Jadi Daftar

Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto Liputan6

JAKARTA – Pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pusat resmi menutup pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8/2022) malam. Sesuai jadwal, pendaftaran ini sendiri dibuka selama 2 pekan sejak Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022).

Selama proses pendaftaran, sebanyak 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI. Pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59, seluruh komisioner termasuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan seremoni penutupan pendaftaran.

“Pada hari ini, 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik, maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup,” ucap Hasyim seperti dikutip dari kompas.com.

Total, ada 43 partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Tiga partai yang tak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

KPU belum mengumumkan parpol yang lolos ke tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.

Adapun 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI selama pendaftaran dibuka 2 pekan sejak Senin (1/8/2022) itu adalah:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Demokrat
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. PKP
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Republikku Indonesia
13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
20. Partai Reformasi

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
23. Partai Kedaulatan Rakyat
24. Partai Buruh
25. Partai Republik

26. Partai Ummat
27. Partai Beringin Karya (Berkarya)
28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
30. Partai Pelita dokumen

31. Partai Kongres dokumen

Parpol mendaftar di hari terakhir, Minggu (14/8/2022) hingga pukul 23.59 WIB:

32. Partai Karya Republik
33. Partai Pandu Bangsa
34. Partai Bhinneka Indonesia
35. Partai Masyumi

36. Partai Republik Satu
37. Partai Damai Kasih Bangsa
38. Partai Pemersatu Bangsa.
39. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
40. Partai Kedaulatan

24 Partai Lolos Verifikasi

Sebanyak 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu 2024 setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengumuman itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.

“Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Sebagai informasi, pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan oleh KPU RI sejak Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

Partai politik yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan diumumkan hasilnya pada 14 September 2023.

Khusus partai nonparlemen, seandainya lulus verifikasi administrasi, mereka akan diverifikasi secara faktual sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Berikut daftar partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sehingga lolos ke tahap verifikasi administrasi:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasdem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Republik

21. Partai Ummat
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu

Sementara itu, KPU masih memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran dari 16 partai politik lain, yakni:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu)
8. Partai Karya Republik (Pakar)

9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Sumber Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com