Sidang Kasus Nahkoda Kapal TB. BMS 03, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Ahli Dari Unri

BATAM – Kasus terdakwa Muhammad selaku Nahkoda Kapal TB. BMS 03 bendera Indonesia GT.91 yang menggandeng kapal Tongkang MARKOPOLO 92 pada hari Senin tanggal 08 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021, dimana disebutkan telah melanggar berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) didalam sidang Pengadilan Negeri Batam mendatangkan ahli langsung dr. Erdiyanto,SH.MM dari Universitas Riau.

Kuasa Hukum terdakwa Capt Muhammad, Nirwansyah mengatakan, pada sidang kali ini pihaknya datangkan ahli dari Universitas Riau, meskipun agak telat persidangan tapi sesuai dengan rencana semuanya berjalan dengan baik.

“Didalam persidangan Ahok sebagai pemilik kapal juga menerangkan dimana beliau sudah melakukan prosedur sesuai dengan undang-undang pelayaran,” ujarnya, Selasa(19/4/2022).

Diungkapkannya, Ahok sebagai pemilik kapal Tongkang MARKOPOLO 92 sudah mengajukan permohonan penertiban surat persetujuan berlayar (SPB) kepada KSOP Sungai Pakning Tanjung Buton langsung disampaikan melalui agen lalu agen juga mengajukan ke Syahbandar namun hanya TB.BMS 03 yang diterbitkan sementara tongkang nya tidak diterbitkan.

Ia menerangkan, bahwa tadi juga disebut-sebut nama Iboy sebagai KSOP Sei Pakning sekaligus agen, keterangan dari Capt Muhammad sebagai terdakwa yang mana dia tau betul yang mana Capt Muhammad datang ke Sungai Pakning untuk menarik tongkang tersebut.

“Lalu pertanyaannya, kenapa TB.BMS 03 yang diterbitkan, kalau nggak tunggu donk itu dari keterangannya, sementara itu Surat Permohonan Berlayar SPB ini punya limid aktif batas waktu. Kalau seandainya lewat dari 1x 24 jam, maka dia harus urus lagi baru,”tegasnya.

Dipaparkannya, yang menariknya ialah terungkap fakta bahwa yang disampaikan pemilik kapal yaitu Ahok yang menyampaikan dirinya sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh KSOP Sungai Pakning.

“Kenapa pemilik kapal itu keberatan, karena Iboi dari KSOP Sungai Pakning ini disebut sebutkan tadi oleh saksi dan terdakwa bahwa yang memerintahkan dia berangkat adalah Iboy,”ujarnya lagi.

Lalu pada persidangan tadi, ahli menyatakan bahwa tidak ada pidana, sebab ini belum terpenuhi unsur dalam pasal 29 undang undang 17 tahun 2007, kenapa karena menurut ahli tongkang ini memang adalah kapal, tapi apakah tongkang ini disebut bisa berlayar.

“Tadi dijelaskan bahwa secara gramatikal oleh ahli tidak bisa dikatakan tongkang berlayar sebab tongkang tidak memiliki mesin,”ungkapnya.

Disisi lain, yang menjadi pertanyaan, kenapa Iboi PNS KSOP ini tidak dihadirkan dalam persidangan, seharusnya ini dihadirkan,”tegasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap setelah sidang ini maka nanti akan ada lagi jadwal sidang lanjutan berikutnya di Pengadilan Negeri Batam.

“Semoga ada titik terangnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam nanti,”tutupnya.(*)