RDP Pemilihan RW 04 Komplek Taman Seruni Indah, Komisi I DPRD Berikan Dua Solusi ke Lurah

Pimpinan RDP Pemilihan RW 04 Komplek Taman Seruni Indah, Komisi I DPRD Batam Utusan

BATAM – Persoalan pemilihan Ketua RW 04 Kompleks Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota masih bergulir. Pada Jum’at(18/2/2020) di DPRD dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat komisi I DPRD Kota Batam.

Dimana RDP dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha.

Dari hasil RDP tadi Utusan Sarumaha sebagai pemimpin rapat mengatakan, pihaknya pertama mencermati informasi-informasi dalam rangka percepatan terbentuknya RW 04, maka pihaknya melihat tidak ada pelanggaran subtansial yang dilakukan panitia pelaksana pemilihan RW 04.

BACA JUGA: Gapensi Batam Beri Penghargaan ke Walikota Batam di Muskercab I

“Bicara soal surat keputusan (SK) ke panitiaan dari awal sudah terpenuhi, tetapi ada orang mengundurkan diri hal ini di perwako tidak mengatur itu. karena SK itu sendiri belum dianulir dari awal, kecuali mengundurkan diri dan dari awal kelurahan harus mencabut SK tersebut,” ujarnya.

Dibeberkannya lagi, pihaknya melihat tahapan yang dilakukan ke panitiaan sudah sesuai, maka untuk memberikan kepastian hukum dan terjadinya ensiden buruk kinerja terhadap kelurahan yang dilakukan ke panitiaan. maka pihaknya membuat kesimpulan atau catatan, hari ini ada dua, yang pertama silahkan kelurahan membuat masyarakat jadi rujuk satu sama lain agar sama-sama menerima.

“Kalau tidak mau rujuk dan menerima, maka solusinya yang kedua tetapkan saja SK yang sudah diberikan ke panitiaan maka pihak-pihak yang tidak menerima itu menguji di pengadilan tata usaha negara,” ungkapnya.

BACA JUGA: Imigrasi Kota Batam Lockdown, Inilah Alasannya

Diterangkannya, ini untuk mencegah jangan sampai nanti di dilakukan pemilihan ulang yang menang sekarang tidak akan menerima, jadikan tidak ada kepastian hukum sementara perangkat RW ini harus berfungsi.

“Untuk diketahui Plt RW itu juga tidak boleh melebihi 3 bulan, itukan sudah melanggar. Dari 2020 sampai sekarang masih Plt, ini menjadi koreksi. bagi kami dari komisi I mengusulkan ini di Bangperda untuk dilakukan evaluasi terhadap perwako mengenai hal ini. karena tidak mengatur secara terperinci kendala tentang persoalan-persoalan, perwako menimalisir adanya persoalan, juga ada masalah ada perwako sebagai acuannya,” ucapnya.

Senada dengan pimpinan rapat, Anggota Komisi I DPRD Batam Muhammad Fadhli menerangkan, apa yang sudah didengar di RDP tadi bolanya ada di tangan lurah Seruni, karena dalam pemilihan RW tahapan sudah dilakukan sesuia dengan aturan.

BACA JUGA: Pemko dan BP Batam Padukan Program Pariwisata

“Kalau ada kesalahan itu kesalahan administrasi, Seyogyanya lurah punya kewajiban untuk mengeluarkan SK bagi yang terpilih,” ungkapnya.

Kalau seandai lurah melihat ada kejanggalan yang kira-kira melanggar dari aturan-aturan itu, harusnya kelurahan menganulir dengan SK sehingga pihak yang tidak berkenan dapat menggugat.

“Negara kita negara hukum tidak negara perasaan, tidak boleh rasa ini, rasa itu. yang menang itu bukan berarti yang paling baik bukan berarti tidak semua suka sama dia, tapi ia itulah musyawarah, itulah demokrasi kita. siapa yang menang dia harus di definitifkan, harus melihat speologis orang yang sudah menang,” paparnya.

BACA JUGA: Rudi Bangkitkan Pariwisata Batam

Sesuai yang di RDP kan tadi, Lurah harus mengambil keputusan.

“Kita meminta lurah mengambil keputusan secepatnya dan segera mungkin,” tuturnya.

pihaknya akan melihat perkembangan dan mengawasi, segera mungkin masalah dapat diselesaikan karena masyarakat butuh dengan keberadaan rw.(adit)