Pihak Imigrasi Batam Bantah Terkait Ada Oknum Anggotanya di Pelabuhan Batam Center Lakukan Pungli

BATAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Batam Kelas I Khusus TPI Batam membantah terkait adanya pemberitaan yang melibatkan petugas Imigrasi melakukan pungli di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam.

Kepala Imigrasi Batam, melalui Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai pemberitaan salah satu media online yang mencantumkan nama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam yang tersebar melalui aplikasi whatsapp dengan judul “Info Menteri Hukum dan Ham Yasona Loly Pelabuhan Batam Center Ajang Pungli Yang Dilakukan Petugas Imigrasi”.

“Secara tegas, pihaknya membantah adanya demikian informasi tersebut, perihal pemberitaan dari Media Online, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan bahwa hal yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut tidak ada,”kata Tessa Harumdila saat dijumpai di Media Center, Kantor Imigrasi Batam, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA: Jefridin Safari Ramadhan ke Masjid Jabal Nur, Ajak Ulama Jaga Suasana Kondusif dan Aman Wilayah Batam

Dia menyebutkan, semua petugas Imigrasi sudah melakukan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

“Saya kira petugas sudah Imigrasi sudah melakukan tindakan tugas dan fungsinya sesuai dengan SOP yang telah berlaku,”sebut Tessa.

Disampaikannya, bahwa pemberitaan ini sangat menganggu kepercayaan publik terhadap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Dengan adanya pemberitaan ini dapat menganggu kepercayaan masyarakat terhadap kantor Imigrasi Batam, makanya ini perlu sekali diluruskan dengan benar,”ujar Tessa.

Dijelaskannya dia, dari pemberitaan tersebut perlu diluruskan sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, jelas, dan berimbang bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen dalam melayani masyarakat.

“Kami Imigrasi Batam terus berfokus pada totalitas terhadap pelayanan yang prima dan melayani masyarakat,”jelasnya.

Untuk itu, Tessa menegaskan, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam membuka layanan informasi masyarakat melalui beberapa kanal media diantaranya Instagram, Facebook, Twitter, Website.

“Masyarakat bisa akses yang informasi seluas-luasnya pada Instagram, Facebook, Twitter, Website dan layanan Call Center di nomor 08117002019,”tegasnya.(WARTAKEPRI.co.id)

Exit mobile version