Pelaku Pengirim PMI Ilegal Berhasil Diamankan Polsek Nongsa, Biaya Keberangkata 1 Orang Diminta Rp 10 Juta

Polsek Nongsa Perlihatkan Barang Bukti dan Pelaku Pengirim PMI Ilegal (foto adit)

BATAM – Polsek Nongsa berhasil amankan pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa.

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian,S.Ik, didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, SH, MH, mengatakan, pelaku yang diamankan sebanyak 1 Orang yakni inisial S (48 Tahun) yang di tangkap di di Kp. Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec. Nongsa-Kota Batam.

“Kita dapat informasi dari sumber yang di percaya pada Sabtu (26/02/2022) sekira pukul 17.00 Wib, ada rumah penampungan PMI di Kampung Lembang Jaya Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa,”jelasnya, Rabu(2/3/2022).

Dibeberkannya, dengan informasi tersebut unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya 4 orang calon PMI bersama Pelaku S, kemudian team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida, S.H. M.H mengamankan Pelaku dan barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

BACA JUGA: Dua Orang Diduga Lakukan Pencurian di Indomaret Nongsa Berhasil Diamankan Polsek Nongsa

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handpone milik pelaku berupa 1 buah tas ransel warna hitam milik pelaku, 1 buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku, 1 buah kartu nama perusahaan PT FICOTAMA BINA TRAMPIL, 1 buah tas selempang warna coklat milik pelaku, 5 buah bukti tiket pesawat dari Lombok menuju ke Batam, uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20.000.000 sisa uang ongkos yang diminta dari para korban.

“Pelaku tawarkan jasa keberangkaran ke malaysia kepada kepada 4 orang calon PMI yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui jalur ilegal, pelaku meminta biaya keberangkatan dari Lombok ke Malaysia sebesar Rp 10 Juta per orang. Jadi total uang Rp 40 juta untuk mengirim 4 orang tersebut,” bebernya.

Diterangkannya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi sebesar Rp 5 juta untuk biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta, dilanjutkan dari Jakarta ke Batam sebesar Rp 15 juta untuk 5 orang.

“Rp 15 juta itu keberangkatan dari Jakarta ke Batam dengan jumlah 5 orang termasuk pelaku, jadi sisa uang yang di pegang oleh pelaku sebanyak Rp 20 juta. Jadi sisa uangnya rencana akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancing,”ucapnya.

Pelaku beserta Barang bukti Sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Nongsa. Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No,18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 milyar.(adit)