Pelaku Pencabulan di Bengkong Mengaku Sudah 10 Kali Melakukan Sejak Tahun 2021

BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang, mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (6/4/2022) dalam gelar Konferensi Pers di Mapolsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong,AKP Bob Ferizal, S.Sos menjelaskan, pelaku yang di amankan itu berinisial W (48 Tahun), saat itu pelaku datang bersama istri mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada hari Minggu (03/4/2022).

“Kronogis kejadian, berawal pada hari Minggu (03/04/2022) sekira pukul 10.00 Wib saat Pelapor (ibu korban) bersama dengan suaminya dan beberapa orang anaknya didalam kamar, Pelapor mendengar suara orang ribut-ribut dari luar kamar, mendengar hal tersebut pelapor bersama dengan suaminya langsung terbangun dan saat membuka pintu kamar, korban inisial langsung berlari masuk kedalam kamar sambil menangis nangis ketakutan,”jelas Kapolsek di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH, Kamis(6/4/2022).

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, kemudian isteri pelaku masuk kedalam kamar Pelapor, sambil marah-marah, memaki-maki dengan kata kasar serta memukul-mukul badan dan kepala Korban kemudian istri pelaku mengatakan “Muncung, muncung tengok kelakuan anak kau ini tadi aku pulang dari pasar nengok anak kau dibawah terus terlapor diatas dalam keadaan telanjang bulat

“Beberapa saat kemudian Pelapor langsung menanyain kepada korban dan setelah ditanyain berkali-kali, korban mengatakan bahwa sudah sering digituin oleh pelaku dan selanjutnya pelapor tidak terima atas perbuatan diduga pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut,”ucapnya.

Dikatakannya, setelah menerima Laporan dari korban, pada hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH mengamankan diduga pelaku inisial W (48 Tahun).

“Setelah diintrogasi diduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang ulang kepada korban,”kata Kapolsek.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebanyak 10 Kali sejak Desember 2021.

“Pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Korban dengan cara merayu korban dan memberikan perhatian lebih dan pelaku menyatakan bahwasannya pelaku sayang dengan korban sehingga korban nurut kepada Pelaku,”kayanya.

Ia menyebutkan,korban yang merupakan anak dari teman baik pelaku yang sama-sama berjualan dengan pelaku dan tinggal 1 Rumah dengan Keluarga Pelaku.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S. Sos. (*)

Pengirim: ADIT