Launching Kantor Advokat Eduard Kamaleng dan Patner, Masyarakat Miskin Dapat Pendampingan Hukum Gratis

Peresmian Kantor Advokat Eduard Kamaleng dan Patner (foto Adit)

BATAM – Syukuran dan peresmian kantor advokat Eduard Kamaleng, S.H dan Partner di Komplek Ruko Mega Mas blok F no 9.

Eduard Kamaleng mengatakan, lounching kantor ini sangat perlu karena agar orang-orang yang memerlukan bantuan hukum tahu dan meminta bantuannya tahu harus ke mana mecari dirinya.

Eduard Kamaleng, S.H, Didampingi Istri Saat Peresmian Kantor Advokatnya (foto Adit)

“Dulu kita kan di pasir putih, sekarang kita bersama tim pindah ke komplek ruko Mega Mas,” ujarnya, Sabtu(5/3/2022).

Dijelaskannya lagi, pihaknya juga akan membantu masyarakat yang benar-benar miskin dan tidak akan meminta biaya sepersen pun.

“Bagi masyarakat miskin yang tidak ada biaya kita bersama tim siap lakukan pendampingan hukum, tetapi dengan syarat benar-benar miskin dan ada surat keterangan dari RW setempat,” ucapnya.

Untuk diketahui Eduard Kamaleng sendiri 2015 sudah ikut di bantuan lembaga hukum, sampai saat ini dari 2015 sampai 2022 kurang lebih 1000 an kasus yang sudah ditanganinya.

Peresmian Kantor Advokat Eduard Kamaleng dan Patner (foto Adit)

“Dari 2015 sampai sekarang sudah 1000 an kasus yang saya tangani, baik itu menang ataupun kalah,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPD I lkatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kepri, James Sumihar Sibarani S.H, usai melakukan pemotongan pita mengatakan, dengan adanya peresmian kantor baru Advokat dan Pengacara Eduard Kamaleng, SH & Partner tentu cukup senang dan bahagia bagi kami semua.

“Khususnya bagi Ikadin Kepri sendiri,” ungkapnya.

disampaikannya lagi, perlu pihaknya sampaikan juga bahwa, pengacara yang bergabung di Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini adalah merupakan advokat pejuang.

“Untuk saat ini advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia kurang lebih sudah ratusan dan advokat yang membuka kantor di Batam sudah mencapai puluhan,” bebernya.

James Sumihar berpesan kepada pak Eduard Kamaleng, SH, karena advokat ini adalah profesi yang terhormat, tentu dalam menjalankan profesi ini harus profesional, jujur, terbuka dan adil.(Adit)

Exit mobile version