KKP Apresiasi Upaya Perguruan Tinggi dan Penggiat dalam Konservasi Penyu

Tukik Hasil Penetasan Menggunakan Intan Box Dilepasliarkan di Banyuwangi(istimewa)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Banyuwangi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) turut serta dalam pelepasliaran tukik hasil penetasan menggunakan alat intan box sebagai salah satu upaya konservasi.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan pelepasliaran tukik dilakukan di Pulau Santen, Desa Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur pada pada awal Maret lalu dilakukan bersama Tim Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF), Universitas Airlangga, Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Wilayah V Banyuwangi dan Radar Jawa Pos Banyuwangi.

“Tukik sebanyak 4 ekor yang dilepasliarkan adalah hasil penetasan menggunakan intan box oleh Tim Kedokteran Hewan Universitas Airlangga dan BSTF. Intan box merupakan inkubator buatan yang secara khusus diciptakan sebagai solusi atas permasalahan gagal menetas akibat predator, iklim hingga bakteri. Alat tetas penyu yang digagas oleh Wiyanto Haditanojo dari BSTF ini juga memiliki pengaturan suhu inkubasi yang dapat menentukan jenis kelamin penyu sehingga keseimbangan populasinya di alam dapat terjaga,” urai Yudi.

BACA JUGA: Festival BUMN Dapat Meningkatkan Ekonomi Kepri Pasca Covid

Yudi menambahkan, tukik-tukik tersebut merupakan sisa tukik yang telah dilepasliarkan pada tanggal 5 Desember 2021 silam. Sebelumnya, Tim BSTF bersama Universitas Airlangga meletakkan 51 butir telur penyu ke dalam intan box. Setelah inkubasi, sebanyak 39 telur berhasil ditetaskan dan sisanya mengalami kegagalan. Yudi juga berharap, kegiatan pelepasliaran tukik penyu dapat menjadi sarana edukasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya melestarikan penyu.

Penyu merupakan salah satu biota laut yang rentan akan kepunahan dan masuk dalam Apendiks I CITES. Ini berarti perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang. Pelepasliaran tukik penyu selain sebagai upaya pelestarian menjadi media pembelajaran secara langsung untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Selain masuk dalam Apendiks I CITES, untuk memperkuat perlindungannya KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

Sementara itu drh. Adit dari Universitas Airlangga menyampaikan bahwa persentase keberhasilan penggunaan alat tetas intan box kali ini sebesar 76,4%. Sebelum dilepasliarkan, tukik telah diobservasi selama kurang lebih 3 bulan hingga tukik dalam kondisi sehat dan lincah sehingga dapat dilepaskan ke alam.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penyu sudah terancam punah sehingga tugas dan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan masyarakat lainnya adalah melaksanakan konservasi penyu melalui sinergi pengelolaan ekosistem pesisir dan laut, menciptakan laut yang sehat dan bersih.(KKP RI)