Imigrasi Batam Sosialisasi M-Paspor ke Perca, Pengurus Paspor Bisa Tentukan Tanggal dan Tempat Pengajuan Permohonan

BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan sosialisasi aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) terhadap perkumpulan masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) yang ada di Kota Batam, Rabu 2 Maret 2022 di Aula kantor Imigrasi Batam Centre.

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian Kota Batam, Doni Purwoko mengatakan, tujuan dari M-Paspor ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, masyarakat bisa menentukan tanggal dan tempat dimana akan melakukan pengajuan permohonan paspor.

“Jadi, untuk aplikasi M-Paspor beda dengan APAPO, kalau APAPO itu tempat dan tanggal pengajuan paspor itu adalah sistem, nah ini adalah pemohon sendiri yang menentukan,”kata Doni, didampingi kepala seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Nur Karima Kemala Sari.

BACA JUGA: Protokol Kesehatan WNA yang Akan Masuk Indonesia Jadi Perhatian Utama

Doni menjelaskan, nantiya M-Paspor tersebut bisa memenuhi pelayanan kepada masyarakat, namun layanan di APAPO akan dihapus. Kalau untuk biaya pembuatan paspor tidak ada perubahan, yakni untuk paspor biasa Rp350 ribu san untuk E-paspor Rp650 ribu.

“Lalu sosialisasi ini akan terus dilakukan kepada masyarakat, karena ini merupakan sebuah aplikasi layanan yang baru. Saat ini untuk jumlah pemohon paspor sudah mulai ada penambahan jumlah, walupun belum signifikan,”jelasnya.

Lanjutnya, rata-rata pemohon pasrpor di kantor Imigrasi Batam Centre itu, ada sekitar 40 hingga 45 orang setiap harinya, sedangkan di Harbourbay sekitar 30 orang. Selama pandemi Covid-19 ini kuota memang dibatasi.

“Pada saat pandemi ini kuota untuk di kantor Batam Centre, mencapai 60 orang, di kantor Harbourbay 40 orang. Selama ini kuota itu tidak sampai penuh, pemohon belum ada melebihi kuota yang telah di tetapkan, karena masih pandemi,”ucapnya.

Perlu diketahui bersama, kata Doni, M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

“M-Paspor itu merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah proses pembuatan paspor,”kata Doni.

Untuk itu, ia berharap dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi secara langsung. Jadi, tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.(WK)

Exit mobile version