Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait UU ITE

Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait UU ITE
Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait UU ITE

WARTASIBER.com – Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ucapannya yang diduga menghina atau menyebarkan ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu diterima Polda Metro Jaya dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan dikutip Rabu, (1/8/2023).

Dalam laporan tersebut, terlapornya tertulis Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly. Dia menilai ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi.

“Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut, termasuk segera memanggil Rocky dan Refly.

“Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu rocky gerung segera ditangkap,” ucap dia. (okezone)

@wartakepri Relawan Jokowi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri #relawanjokowi #rockygerung #bareskrimpolri #presidenjokowi #politik #batam #wartakepritv ♬ suara asli – wartakepri.co.id
Exit mobile version