Hukrim  

Polsek Lubuk Baja Berhasil Amankan 4 Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Polsek Lubuk Baja Amankan 4 Pelaku Spesialis Rumah Kosong

BATAM – Pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di ruko Kwarta Karsa di Batam berhasil diungkap Polsek Lubuk Baja.

Pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di ruko Kwarta Karsa terjadi Kamis 17 Februari 2022 yang lalu.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, empat orang pelaku berinisial SZ (34), IN (33), DD (39), dan LW (36) yang sudah diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Lubuk Baja, Selasa (22/2/2022).

“Keempat pelaku beraksi bersama 9 rekannya yang lain, yang saat ini masih dalam pengembangan. Semua pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan sasaran Rumah Kosong yang sudah lama tidak di tempati Dengan cara membongkar dan mengambil barang barang yang masih bernilai uang,” ujarnya, Selasa(22/2/2022).

Diterangkannya, berawal pada hari Kamis (17/02/2022) pukul 18.00 wib korban mendatangi ruko nya yang kosong dan setelah korban membuka pintu depan lalu masuk kedalam ruko dan melihat pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka dan barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai 1,2 dan 3 sudah tidak ada lagi atau hilang, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang-barang milik korban yang hilang adalah 4 buah pintu besi cat hitam ukuran 2.2 M, 2 buah pintu besi cat hitam ukuran 1.2 M , 6 pintu kayu ukuran 2.2 M , 5 unit Ac merk Sanyo 4 tralis pintu ukuran 1 M, 3 Kaca jendela ukuran 1 M, 1 unit Pompa air merk Sanyo, kabel instalasi listrik di lantai 1,2, dan 3. Dengan Total Kerugian sebesar Rp.50.000.000.

Setelah Menerima Laporan Polisi, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja Pada hari senin (21/02/2022) sekira pukul 12.30 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada seputaran pasar angkasa Kota Batam, mendengar hal tersebut Tim langsung menuju ketempat tersebut sesampainya disana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap 4 Orang Pelaku Yakni inisial SZ (34 Tahun), IN (33 Tahun), DD (39 Tahun), LW (36 Tahun). Kemudian Keempat Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Kepada masyarakat untuk selalu waspada apalagi menjelang hari raya, yang mana akan meningkatnya tindak pidana pencurian. Dan dihimbau juga kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama hendaknya betul-betul Pastikan keamanannya , dapat menitipkan kepada tetangga atau kepada RT/RW setempat dan jika perlu di pasang CCTV agar bisa di pantau jarak jauh,” himbaunya

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 4e dan 5e KUHPidana dengan hukuman penjara selama Tujuh Tahun . Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (r/adit)

Exit mobile version