Hukrim  

Polda Kepri Musnahkan 53 Kg Narkotika Dari Jaringan Internasional

Batam – Kapolda Kepri bersama Forkopimda pimpin pemusnahan barang bukti Narkotika Jaringan International Malaysia – Indonesia Sebanyak 53 kg narkotika jenis sabu yang bertempat di Halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri pada hari Jumat (22/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int, Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak, MM, Pejabat Utama Polda Kepri dan TNI serta Forkopimda Kepri.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si menerangkan bahwa untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba, untuk hari ini Polda Kepri laksanakan pemusnahan sebanyak 53.255,49 gram barang bukti narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia merupakan ungkap kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam Periode Bulan Maret-April Tahun 2022 dengan 3 Laporan Polisi dan 5 orang tersangka.

“Masing – masing Tersangka memiliki tugas dan perannya masing-masing yaitu inisial Zl berperan sebagai penjemput sabu dari orang Malaysia di laut menggunakan speed boat dan menuju kepelabuhan Sagulung, Batam. Inisial ZA,BA,BIR berperan sebagai pengantar sabu dari Batam ke Lombok menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim sedangkan inisial EH berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Batam menuju Tanjung Batu dengan menggunakan speed boat,” terang Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si.

Dibeberkannya, penangkapan tersangka ini dilakukan di 3 TKP yaitu perairan jembatan 1 barelang Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, pintu 1 pemeriksaan x-ray terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan perairan laut sekitar Pulau Telan Kec. Belakang Padang, Kota Batam.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dengan dimasukkan kedalam dua buah tas dan disimpan di dalam boat pancung, dimasukkan kedalam tubuh manusia melalui anus kemudian hendak berangkat ke lombok melalui Bandara Hang Nadim Batam, lalu terdeteksi oleh petugas x-ray bandara keberangkatan dan disembunyikan di dalam palka kapal, kemudian berangkat membawa sabu menggunakan speed boat dari Batam menuju Tanjung Batu.

Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina menyebutkan, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap Kinerja TNI-Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri dalam memberantas narkotika diwilayah Kepri.

“Saya juga berharap semoga rekan-rekan intansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus penyebaran narkotika ini,” sebutnya.

Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int mengatakan, mari terus bersinergi untuk memerangi narkotika di wilayah Provinsi Kepri, ini merupakan pencapaian dan prestasi yang terbaik dari polda kepri dalam memberantas Narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si. menjelaskan, terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.

“Dengan dimusnahkannya 53 Kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri Telah Menyelamatkan 266.277 Jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Dibeberkannya lagi, walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum.

“Baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini.”tutupnya.