Penyelundupan Sabu Melalui Dubur Berhasil Digagalkan Bea Cukai Batam

Sabu DIsembunyikan di Dubur (foto istimewa)

BATAM – Pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine berhasil digagalkan Bea Cukai Batam. Sabu/methamphetamine yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai Batam di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Kamis (14/4/2022).

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut.

Terjadi 3 penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari. Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin yang hasilnya positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

BACA JUGA: KKP Apresiasi Upaya Perguruan Tinggi dan Penggiat dalam Konservasi Penyu

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka. “Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badannya,” kata dia.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu/methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut. (ril)

Exit mobile version