Hukrim  

Pelaku Pengeroyokan di Depan Salon Nagoya Newton Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Lubuk Baja

Pelaku Pengeroyokan di Depan Salon Nagoya Newton Berhasil Diamankan Reskrim Polsek Lubuk Baja

BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan di Depan Salon Nagoya Newton, Senin 21 Februari 2022.

Kejadian berawal pada hari Rabu, 5 Februari 2022 sekira pukul 02.00 WIB, di mana saat itu pelapor sedang beristirahat di lantai 2 tempat tinggalnya. Lalu pelapor dikejutkan suara keributan di lantai bawah. Mendengar hal tersebut, pelapor pun penasaran dan langsung melihat dari jendela lantai 2 tempat tinggalnya.

Selanjutnya pada saat pelapor melihat dari jendela lantai 2, pelapor melihat korban SA yang merupakan suami pelapor dengan posisi terbaring sedang dikeroyok oleh 6 orang laki-laki tidak dikenal.

Pada saat itu, salah satu pelaku yaitu pelaku yakni HS sedang memegang balok kayu dan melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 kali. Di saat itu juga, pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban.

Setelah itu, warga di sekitar langsung datang dan meleraikan sehingga dengan adanya kesempatan korban langsung menyelamatkan diri, dan para pelaku langsung melarikan diri, sedangkan pelapor mengalami luka memar dan bengkak di bagian kepala dan punggung belakang.

Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka.

Selanjutnya pada Senin malam, berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial HS. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku penggeroyokan yang berinisial HS.

“Adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban dikarenakan tersangka tidak terima diusir oleh korban yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen di depan ruko korban. diketahui pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem),” kata dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(WK)

Exit mobile version