Hukrim  

Oknum Guru Ngaji Panti Asuhan di Bengkong Cabulin 10 Anak Didiknya

Oknum Guru Ngaji Pelaku Cabul

BATAM – Oknum guru ngaji di panti asuhan bengkong tega cabulin 10 anak didiknya, perbuatan pelaku dilakukan sejak tahun 2017.

Kapolsek bengkong, AKP. Bob Ferizal mengatakan, tersangka Abdul Sidik (20) sebagai pelaku pencabulan juga awalnya merupakan anak panti asuhan tempat dia ngajar ngaji, sampai saat ini pelaku masih tinggal di panti asuhan tersebut.

” Tersangka merupakan anak panti asuhan tempat dia ngajar, saat dewasa diberi kepercayaan sebagai guru ngaji di panti asuhan tersebut. Tersangka tinggal di panti asuhan itu juga,” ujarnya, Kamis(30/6/2022).

Dibeberkannya lagi, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dikarenakan terlalu banyak nonton BF melalui akun medsosnya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu baju kaus pelaku bewarna oren, satu celana dalam bertulisan big man, celana bola warna hitam, satu baju browse panjang kuning corak bunga-bunga, satu BH warna pink, satu celana dalam warna pink, satu baju switer lengan panjang warna ungu, satu celana panjang jin warna biru.

Selama pelaku melakukan cabul dan menyetubuhi para korban dengan modus selalu memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8 – 11 tahun, kemudian untuk korban yang berumur 11 – 17 tahun pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua.

” Kita dan juga masyarakat khususnya kepada orang tua yang memiliki anak yang akan di titipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan yang tidak lepas dari orang tua, jangan sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada panti asuhan sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab, orang tua mempunyai tanggung jawab walapun anaknya sudah di titip di panti asuhan, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan di jerat dengan hukuman yang seberat beratnya,” himbaunya.

Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A, Ratnawati Sitorus mengatakan, kepada orang tua ataupun siapapun itu ketika memilih pesantren atau yang akan menitipkan anaknya kepanti asuhan kroscek terlebih dahulu panti asuhan tersebut apakah sesuai dengan SOP yang ada di pemerintah.

” Karena kejadian ini bukan sekali atau 2 kali bukan hanya di batam tapi juga di Indonesia jadi kami mengharapkan ayolah kita samasama kita jaga anak kita karena anak adalah generasi penerus bangsa,” ucapnya.

Pasal yang tersangkakan kepada pelaku pasal 81 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik dan tenaga kependidikan maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut.(Adit)

Exit mobile version