Hukrim  

Napi di Lapas Lubuk Pakam Setor Rp 50 Juta per Minggu untuk Sipir

WARTASIBER.COM :  Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba, yang melibatkan narapidana dan sipir di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam.

Dari hasil pemeriksaan, Dekyan yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam mengaku menyetor sejumlah uang kepada Maredi yang merupakan sipir Lapas tersebut.
“Dari pemeriksaan Dekyan mengaku menyetor uang kepada petugas sekira Rp 50 juta per minggunya. Uang itu dikoordinir oleh tersangka Maredi dan sipir lainnya,” kata Deputi pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, Senin (24/9).
Arman mengatakan, uang yang diberikan tersangka Dekyan kepada sipir biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya. Arman menjelaskan, tersangka Dekyan telah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
“Narkoba itu biasanya untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas,” katanya. Diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran sabu seberat 36,5 kilogram di Sumatera Utara. Delapan orang yang terlibat dalam peredaran itu ditangkap, termasuk seorang sipir dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sipir yang ditangkap bernama Maredi, sementara narapidananya adalah Dekyan. Polisi juga menangkap enam pelaku lain, yaitu Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, dan Bayu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat BNN tentang adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Usai mendapat informasi itu, BNN langsung melakukan penyelidikan di Lapas Lubuk Pakam. Petugas kemudian menangkap Bayu saat menyerahkan 500 gram sabu kepada sipir bernama Maredi.
Saat diinterogasi, Maredi mengaku diperintahkan oleh Dekyan untuk mengambil sabu tersebut. Petugas kemudian menangkap Dekyan. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya.
Dari penangkapan itu, BNN menyita barang bukti berupa 36,5 kilogram sabu, 3 ribu pil ekstasi, uang senilai Rp 681.635.500 yang diduga hasil penjualan narkoba, kartu Anjungan Tunai Mandiri, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, paspor, dan kendaraan roda dua dan empat.
Dilansir melalui : Kumparan.com