Kasus Pencabulan di Anambas Kembali Terjadi, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Terduga pelaku pencabulan saat digiring ke Mapolres Anambas
Terduga pelaku pencabulan saat digiring ke Mapolres Anambas. (Foto: Rama)

WARTASIBER.COM, ANAMBAS – Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku berinisial AS diamankan oleh Reserse Kriminal Polsek Siantan. Ia merupakan warga Teluk Mentalib, Kecamatan Siantan Timur.

Usai diamankan, AS diserahkan kepada Reskrim Polres Kepulauan Anambas Unit PPA dengan menggunakan mobil Polsek Siantan.

Kapolsek Siantan IPTU Gunawan Husein saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Adapun menurut dia, aksi pencabulan tersebut terjadi di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah hukum Polsek Siantan, Polres Kepulauan Anambas.

BACA JUGA Bahas Nasib Pengusaha di Rempang, HKTI Batam Siap Dialog dengan PT Makmur Elok Graha

“Benar, kita telah mengamankan terduga pelaku encabulan anak di bawah umur. Saat ini terduga pelaku telah kita serahkan kepada Unit PPA Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia, Minggu (24/9/2023).

IPTU Gunawan Husein mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kalangan remaja agar selalu waspada terhadap kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum.

Ia juga berharap agar kejadian tersebut tidak lagi terjadi, terutama di wilayah hukum Polsek Siantan Polres Kepulauan Anambas.

“Mari kita jaga kondusifitas wilayah dengan tidak melanggar hukum, sehingga daerah kita aman dan kondusif. Selain itu, saya juga mengajak para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya, serta memberikan bimbingan positif selain yang diperoleh dari pembelajaran,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Anambas, Ronald Sianipar, berharap agar kejadian tersebut dikawal dengan proses hukum yang berlaku, sehingga nantinya tidak ada lagi perbuatan pencabulan di Kepulauan Anambas.

“Saya berharap agar kasus ini benar-benar ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Kepulauan Anambas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur telah diserahkan kepada Unit PPA Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut.

IPTU Rio Ardian mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan atas perkara tersebut lantaran masih dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit PPA.

“Saya belum bisa memberikan keterangan terkait perkara tersebut, mudah-mudahan secepatnya kita akan sampaikan perkara tersebut masuk ke pidana mana, kalau pidananya terduga memang melanggar hukum, dugaan sementara antara pencabulan dan pelecehan,” kata dia. (rama)

Exit mobile version