Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono Pimpin Langsung Penyelidikan Adanya Belasan PMI Non Prosedural

WARTASIBER.COM, POLRESTA BARELANG–Unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K.,M.M telah melaksanakan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan adanya PMI Non Prosedural yang terjadi di Komp. Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Blok E No.9 – Kota Batam. Pada Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 wib.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, menerangkan, adapun hasil penyelidikan tersebut, Unit VI (enam) Satreskrim Polresta Barelang berhasil menyelamatkan sebanyak 19 (Sembilan belas) orang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat secara non prosedural ke luar negeri yaitu ke Singapur untuk bekerja. Sehubungan dengan hal tersebut dapat dilaporkan sebagai berikut :

Sementara itu, waktu dan tempat kejadiannya terjadi pada Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 wib di Komp. Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Blok E No.9 – Kota Batam.

Dengan identitas korban antara lain,
1) YULIATIN (NIK : 3509166808960002), Lahir di Jember tanggal 28 Agustus 1996, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat tempat tinggal : Dusun Babatan RT/RW : 004/012 Kel. Jenggawah Kec. Jenggawah Kab. Jember Provinsi Jawa Timur, No HP : 081231995082.

2) ANATCI BAITNINAS (NIK : 5301265608950001), Lahir di Nunuanah tanggal 16 Agustus 1995, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat tempat tinggal : Nunuanah RT/RW : 009/006 Kel. Nunuanah Kec. Amfoang Timur Kab. Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, No HP : 082185199530.

3) MARSITA FRIDA BUDIMAN (NIK : 7109034803970001), Lahir di Mahangiang tanggal 08 Maret 1997, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat tempat tinggal : Lingkungan I RT/RW : 000/001 Kel. Sumompo Kec. Tuminting Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, No HP : 087846730133.

4) ERNI ARYANI (NIK :3173014212791003), Lahir di Brebes tanggal 02 Desember 1979, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat tempat tinggal : Kayu Besar RT/RW : 008/011 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, No HP : 081266579382.

5) SITI HAMIDAH (NIK :1102024406890004), Lahir di Lawe Sigalagala tanggal 04 Juni 1989, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat tempat tinggal : Suka Jaya RT/RW : 000/000 Kel. Suka Jaya Kec. Lawe Sigala-gala, No HP : 087765156309.

6) RINEM (NIK :3305054512790001), Lahir di Purbalingga tanggal 05 Desember 1979, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat tempat tinggal : Angganayan RT/RW : 001/001 Kel. Bendogarap Kec. Klirong Kab. Kebumen Provinsi Jawa Tengah, No HP : 082172836490.

7) MISRIYANI (NIK :3273126810880017), Lahir di Bandung tanggal 28 Oktober 1988, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat tempat tinggal : Gg. Nata No. 8 RT/RW : 002/005 Kel. Binong Kec. Batununggal Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, No HP : 08991644100.

8) YENI ROSIANAH (NIK :3209185012810011), Lahir di Cirebon tanggal 10 Desember 1981, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat tempat tinggal : Blok Desa RT/RW : 003/002 Kel. Kebarepan Kec. Plumbon Kab. Cirebon Provinsi Jawa Barat, No HP : 081369943126.

9) SINTYA OKTAVIA RAMDANI (NIK :5205017110030006), Lahir di Dompu tanggal 31 Oktober 2003, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat tempat tinggal : Dusun Saka RT/RW : 008/000 Kel. Mangge Asi Kec. Dompu Kab. Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, No HP : 085211587531.

10) MARIAM (NIK :5206085902940001), Lahir di Rora tanggal 19 Februari 1994, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat tempat tinggal : Dusun Oi Marai RT/RW : 009/005 Kel. Kawinda To’i Kec. Tambora Kab. Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, No HP : 085338840761.

11) BASMAT BOBOY (NIK :5314034710900001), Lahir di Kuli tanggal 07 Oktober 1990, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat tempat tinggal : Lutu RT/RW : 010/003 Kel. Kuli Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur, No HP : 082168983534.

12) JULIANA SOI (NIK :5304124607850002), Lahir di Nokarwek tanggal 06 Juli 1986, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat tempat tinggal : Loonuna RT/RW : 001/001 Kel. Loonuna Kec. Lamaknen Selatan Kab. Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur, No HP : 082269337658.

13) FRANSISKA LIKA INGA (NIK :5311166010810005), Lahir di Prailiu – Waingapu tanggal 20 Oktober 1981 , Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat tempat tinggal : Jl. Hayam Wuruk RT/RW : 013/005 Kel. Prailiu Kec. Kambera Kab. Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, No HP : 082213300472.

14) MARGARITA KASSE (NIK :5301096303860003), Lahir di Kupang tanggal 23 Maret 1986 , Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat tempat tinggal Kotabes RT/RW : 002/001 Kel. Kotabes Kec. Amarisa Kab. Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, No HP :

15) ATIK MANU (NIK :-), Lahir di Kupang tanggal 20 Juni 1987 , Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Alamat tempat tinggal : -, No HP : 085961564785.

16) CASLINAH (NIK :3212024306860006), Lahir di Indramayu tanggal 03 Juni 1986 , Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat tempat tinggal : Blok Desa RT/RW : 001/001 Kel. Tanjungkerta Kec. Kroya Kab. Indramayu Provinsi Jawa Barat, No HP :-

17) SRI ADAH (NIK :3319046312870003), Lahir di Kudus tanggal 23 Desember 1987 , Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat tempat tinggal : Kutuk RT/RW : 008/004 Kel. Kutuk Kec. Undaan Kab. Kudus Provinsi Jawa Tengah, No HP :-.

18) MARDIANTI (NIK :5205045911950002), Lahir di Bima tanggal 19 November 1995 , Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Alamat tempat tinggal : Dusun Kiwu I RT/RW : 013/000 Kel. Kiwu Kec. Kilo Kab. Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, No HP :-.

19) MARLINA (NIK :-), Lahir di Makasar tanggal 25 Mei 1979 , Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan : -, Alamat tempat tinggal :, No HP.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan sejumlah identitas tersangka 1) MARFIN TIMU APY PHYMMA Bin BONE ARSYAD SANDA Lahir di Mude ( Flores NTT ) / 27 November 1964 , Umur 59 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta , Pendidikan terakhir S2 (Tamat), Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Batu Merah No.01 Rt 015 Rw 004 Kel. Batu Merah Kec. Batu ampar Kota Batam Hp.0812 77012172.
2) YUDITHA MAUNU ANUNUT Lahir di Kabis tanggal 26 September 1987, Umur 36 tahun, Agama Katholik, Pekerjaan Kepala Cabang di PT. Falia Sinatrya Sejati, Pendidikan terakhir SMA (tamat), Jenis kelamin perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat saat ini Perumahan Cluster Sakura Blok E9 No. 09 RT 004 RW 029 Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam, No. HP: 0852 3826 6929.

Selanjutnya, untuk kronologis kejadian bahwa benar hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib Personil Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana “Menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (nonprosedural)” di Kantor Cabang PT. FALIA SINATRYA SEJATI yang berlokasi di Komp. Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Blok E No.9 – Kota Batam.

“Selanjutnya berdasarkan laporan informasi tersebut personil unit VI Satreskrim Polresta barelang melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan personil unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapati 19 (Sembilan belas) orang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditampung,”ungkapnya.

Dijelaskannya, personil Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan keterangan dari penanggung jawab PT. FALIA SINATRYA SEJATI sdri. YUDITHA MAUNU ANUNUT sebagai kepala cabang dan sdr. MARFIM TIMU APY PHYMMA Bin BONE ARSAD SANDA Sebagai wakil kepala cabang. Bahwa 19 (Sembilan belas) orang Calon Pekerja Migran Indonesia akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapur sebagai ART.

“Selanjutnya sdri. YUDITHA MAUNU ANUNUT, sdr. MARFIM TIMU APY PHYMMA Bin BONE ARSAD SANDA, dan 19 (Sembilan belas) orang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polresta Barelang,”jelas kasat.

Kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib Personil Unit VI Satreskrim Polresta Barelang setelah mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana “Menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan (nonprosedural)” di Kantor Cabang PT. FALIA SINATRYA SEJATI yang berlokasi di Komp. Ruko Orchard Park Unit Orchard Walk, Blok E No.9 – Kota Batam.

Selanjutnya berdasarkan laporan informasi tersebut personil unit VI Satreskrim Polresta barelang melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang KOMPOL BUDI HARTONO, S.I.K., M.M, kemudian didapati 19 (Sembilan belas) orang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditampung oleh PT. FALIA SINATRYA SEJATI yang mana bersamaan dengan itu sdri. YUDITHA MAUNU ANUNUT sebagai kepala cabang, dan sdr. MARFIM TIMU APY PHYMMA Bin BONE ARSAD SANDA sebagai wakil kepala cabang diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polresta Barelang.

Kemudian pada pukul 13.30 wib setelah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan pengurus PT FALIA SINATRYA SEJATI, selanjutnya di laksnakan gelar perkara denga hasil terhadap sdri. YUDITHA MAUNU ANUNUT dan sdr. MARFIM TIMU APY PHYMMA Bin BONE ARSAD SANDA ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan oleh pihak Kepolisian untuk Penyidikan lebih lanjut.

“Mereka masing-masing pelaku memiliki peran ada yang merekrut calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri, mengawasi calon PMI dan melengkapi kebutuhan selama berada di penampungan, serta menggaji karyawan dan berkomunikasi dengan agensi Singapura,”terang Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono

Adapun barang bukti diamankan berupa, 11 (sebelas) buah dokumen Paspor, 1 (satu) buah kartu atm Bank Mandiri dengan nomor: 4617 0037 5536 6953; 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Cristal Grey, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Hitam.

Kepada pelaku, pasal yang disangkakan yakni pasal 68 Jo 86 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia sebagaimana di ubah dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).(*/r)

Kiriman: Taufik Chaniago