Calon Hakim Ad Hoc MA ‘Diusir’ Saat Tes Karena Terdaftar Sebagai Caleg PSI

Jakarta – Diketahui terdaftar sebagai caleg PSI calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA), Manotar Tampubolon ‘diusir’ ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test (FPT) di Komisi III DPR RI, Kamis (23/11).

Dalam proses seleksi Manotar dinilai tidak layak dan patut sehingga prosesnya tidak dilanjutkan. Meskipun awalnya dia telah menyampaikan pokok-pokok makalah dengan judul proses ‘Penyelidikan, Penuntutan, dan Peradilan HAM Berat menurut UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM’. Ia menjelaskan materinya secara singkat dalam waktu sekitar 3 menit.

Saat memasuki sesi tanya jawab, interupsi kemudian datang dari Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Nurdin. Ia meminta klarifikasi Manotar soal statusnya sebagai Caleg PSI.

“Dari data yang kami dapat, Bapak kan caleg, Pak, sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap, mau ikut Pemilu atau nanti ikut ini dulu. Kalau hakim mungkin tidak lulus, ikut caleg, gitu Pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu,” kata Nurdin.

Bisa saya jawab, setelah saya mengikuti beberapa seleksi dan terakhir wawancara di Komisi Yudisial (KY), saya sudah tidak punya aktivitas lagi untuk di partai,” jawab Manotar.

Tak puas dengan jawaban Manotar, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani melanjutkan interupsi dengan meminta jawaban tegas dari Manotar.

“Ini harus tegas Pak jawabannya. Bapak sudah mengundurkan diri, sudah dicoret atau belum?,” tanya Arsul.

Arsul mengatakan KPU memberikan kesempatan untuk perbaikan DCT terakhir pada awal Oktober. Apabila Manotar tidak mundur kala itu, maka namanya masih akan ada di DCT. Di sisi lain, Manotar juga sudah mengikuti seleksi di KY sejak beberapa bulan lalu.

“Proses ini kan lama pak di KY, berbulan-bulan. Nah, ini harus dijawab tegas karena ini terkait dengan keputusan Komisi III nanti,” lanjut Arsul.

“Saya belum mengundurkan diri secara resmi, tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai,” jawab Manotar.

Pimpinan Rapat Ahmad Sahroni kemudian mengambil alih rapat, ia membacakan aturan KY Nomor 1 tahun 2022 terkait Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc di MA. Pada pasal 4 nomor 2 ayat (2) menurutnya tertulis syarat melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.

“Jadi kalau Bapak belum mundur, walaupun prosesnya bapak tidak ikuti. Jadi dengan memohon maaf, kalau bapak enggak mundur, maka aturan ini berlaku sebagai pengurus parpol. Bapak harus tunjukin, surat pengunduran diri dari anggota partai politik ataupun sebagai caleg,” kata Syahroni.

Sahroni kemudian bertanya kepada anggota rapat apakah fit and proper test kali ini harus dihentikan atau tidak. Mayoritas peserta rapat meminta agar seleksi dihentikan karena tidak sesuai dengan syarat.

“Oke, dengan keputusan bersama teman-teman, kita setop tindak lanjut syarat karena bapak tidak memenuhi syarat. Daripada bapak menunggu lama-lama duduk di situ, lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang komisi III DPR RI, terima kasih,” ujar Sahroni.

(CNN/NC)