Sopir Taksi Online di Batam Dibegal Penumpang, Satu Pelaku Didor Polisi

Batam – Polisi meringkus dua pria pelaku begal terhadap seorang pengemudi taksi online di Kota Batam, Provinsi Kepri. Satu pelaku didor kakinya lantaran berusaha lari saat akan ditangkap.

“Kedua pelaku inisial JLT dan AF diamankan di kos-kosan di wilayah Batu Merah,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Selasa (9/2).

Harry yang didampingi Dirreskrimum Kombes Arie Dharmanto, mengatakan kedua pelaku telah merampas barang milik seorang sopir taksi online berinisial EI. Bahkan, mereka juga menghajar korban hingga babak belur.

“Kejadiannya di wilayah Sambau pada hari Minggu, 7 Februari 2021 malam,” ujarnya.

Menurutnya, aksi kejahatan itu berawal dari EI mendapat orderan penumpang melalui aplikasi Maxim. “Yang mengorder adalah kedua tersangka,” sambung Harry.

Usai menerima orderan, korban selanjutnya menjemput pelaku di wilayah Sengkuang, Batu Ampar, sesuai dengan titik penjemputan di aplikasi dengan tujuan ke Sambau, Nongsa.

Di tengah perjalanan, Harry melanjutkan, para tersangka minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau. Leher korban dijerat pelaku dengan tali setelah kendaraan berhenti.

“Korban juga dipukuli di bagian wajah hingga babak belur,” katanya.

Akibat pukulan yang dilayangkan kedua pelaku, korban disebutkan mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan matanya.

Perlakuan tidak mengenakkan ini kemudian dilaporkan korban ke Polda Kepri. Tim dari Ditreskrimum merespon cepat, dan berhasil mengamankan kedua tersangka begal tersebut.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 dompet milik korban, 1 ATM BNI, 1 ATM CIMB Niaga dan 1 ATM Mandiri atas nama korban, 1 kaos warna hitam, serta 1 kaos warna hitam berkerah.

Selain itu, barang bukti lainnya yang didapat yakni seutas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban, dan sehelai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.

Satu pelaku yang menerima hadiah timah panas dari polisi adalah AF. Ia diketahui juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan pernah dipenjara dua tahun enam bulan. Ia baru bebas dari rutan pada tahun 2018 yang lalu.

Atas perbuatannya, Harry menyebut kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 9 tahun. Keduanya diterapkan pasal 365 KUHP oleh polisi.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Ia mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kejahatan lain apa saja yang telah dilakukan oleh kedua tersangka ini. “Mengingat pelaku AF merupakan residivis di kasus yang sama,” kata Arie.

Arie menambahkan kejahatan begal dengan modus menggunakan aplikasi online ini di malam hari tentunya sangat meresahkan masyarakat.

Ia pun mengimbau masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silakan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat.

“Kami akan segera merespon setiap laporan dari masyarakat, kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, korban EI menyampaikan terima kasih kepada Polda Kepri, khususnya Ditreskrimum yang sangat cepat merespon laporannya terkait apa yang telah dialaminya.

“Saya sebagai pelapor sekaligus korban menyampaikan terima kasih tidak sampai 1×24 jam pelakunya sudah ditangkap,” ucapnya. (ril)