Presiden Lantik Komjen Rycko Amelza Dahniel Jadi Kepala BNPT

Presiden Lantik Komjen Rycko Amelza Dahniel Jadi Kepala BNPT
Presiden Lantik Komjen Rycko Amelza Dahniel Jadi Kepala BNPT

WARTASIBER.co.id, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( Kepala BNPT ) Komjen Rycko Amelza Dahniel untuk melakukan optimalisasi kegiatan deradikalisasi terutama bagi mereka yang pernah terlibat dalam masalah hukum dengan kasus radikalisme dan terorisme.

Hal tersebut diungkapkan Rycko usai dilantik Presiden menjadi Kepala BNPT, di Istana Negara, Jakarta, Senin (03/04/2023).

“Kita tentunya akan menggunakan berbagai upaya, pendekatan secara preventif, secara persuasif, tentunya dengan mengedepankan upaya-upaya pencegahan,” ujar Rycko.

Sebagai badan pemerintah yang bertugas menjalankan kebijakan dan strategi pemerintah dalam melakukan penanggulangan terhadap terorisme, kata Rycko, BNPT menjalankan tiga strategi.

“Strategi yang pertama adalah mempersiapkan kesiapsiagaan nasional. Lantas yang kedua adalah melakukan melaksanakan kontra-radikalisasi. Dan yang ketiga, melaksanakan deradikalisasi,” ujarnya.

Dalam menjalankan strategi tersebut, Kepala BNPT menekankan bahwa pihaknya akan berupaya menyinergikan seluruh kekuatan yang ada di instansi pemerintahan terkait.

BACA JUGA BNPT Ungkap Jejak Terduga dan Berikut Profil Ustaz Farid Okbah yang Ditangkap Densus 88

“Kita akan melakukan kerja sama baik di dalam negeri maupun di luar negeri, terutamanya dengan melakukan upaya-upaya pencegahan. Pencegahan dengan menggunakan sentuhan daripada hati, serta pencegahan yang lebih mengedepankan upaya-upaya dalam bidang edukasi, pendidikan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Selain tindakan pencegahan, kata Rycko, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum yang ditempatkan sebagai pilihan terakhir dalam penanggulangan terorisme.

“Penegakan hukum akan ditempatkan sebagai ultimum remedium, pilihan terakhir dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap ideologi daripada terorisme,” tandasnya. (FID/UN/Setkab)

Exit mobile version