PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Akses Masuk WNI dari Luar Negeri Diperluas

Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. (Photo: Istimewa/net)

WartaSiber.com, Batam – Pemerintah membuka akses Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk kedatangan WNI dari luar negeri selama masa PPKM levelling di luar Jawa-Bali.

Ini merupakan aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 8 November 2021.

Melansir CNN Indonesia, perluasan akses pintu masuk kedatangan perjalanan internasional baik bagi WNI maupun WNA ke Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) levelling di luar Jawa-Bali ini berlaku mulai hari ini, 9 hingga 22 November mendatang.

Pada periode PPKM sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan kedatangan WNI dari luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.

Pemerintah juga mengubah akses pintu masuk kedatangan WNA ke Indonesia. Pada periode PPKM sebelumnya, pintu masuk udara dibuka melalui Bandara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau.

Terkini pemerintah hanya memperbolehkan kedatangan WNA di luar Jawa-Bali melalui pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, untuk pintu masuk kedatangan WNI maupun WNA dari luar negeri melalui jalur laut tidak mengalami perubahan. Untuk kedatangan WNI, pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Sedangkan untuk WNA, pintu masuk laut hanya dibuka di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

Pun dengan perbatasan jalur darat, pemerintah tak merubah ketentuan akses pintu masuk dalam periode ini. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sumber: CNN Indonesia

Exit mobile version