Polisi Temukan Deodoran Berisi Sabu di Rumah Tersangka Narkoba

Polisi Temukan Deodoran Berisi Sabu di Rumah Tersangka Narkoba

WartaSiber.com, Batam – Polisi menemukan sebuah deodoran berisikan narkotika jenis sabu di rumah seorang pria berinisial DK di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam.

Dalam deodoran yang ditemukan polisi tersebut, terdapat beberapa bungkus paketan sabu yang ditaksir beratnya mencapai 5,5 gram.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan penemuan deodoran berisi sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan DK.

“DK diamankan di pintu keluar Pasar Aviari Batu Aji pada Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 WIB,” kata Harry didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (25/10/2021).

Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tas pinggang berisi alumunium foil dan sabu sekira 443 gram.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku. Disana, polisi menemukan 1 deodoran berisikan 2 bungkus paket sabu. “Masing-masing bungkus beratnya sekitar 3,5 gram dan 2 gram,” tambah Harry.

Harry menyebut barang haram itu didapat pelaku di tempat pembuangan sampah di Plaza Aviari atas informasi seorang pria yang dipanggil dengan inisial A.

“A saat ini masih dalam pencarian, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Harry.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ril)