Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Lahan BP Batam

Ungkap kasus pemalsuan surat lahan BP Batam di Mapolda Kepri. (Photo: Taufik/WartaSiber)

Batam – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan MR pelaku pemalsuan surat, atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan kepolisian dari Direktorat Lahan BP Batam tanggal 8 Februari 2021.

“Tempat kejadian di kantor BP Batam dan Bank BRI Jodoh, serta di lokasi lainnya di Kota Batam,” ungkap Imran saat ungkap kasus di Mapolda Kepri, Rabu (10/2).

Kata Imran, pelaku memalsukan surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki korban berinisial J.

Pelaku dijelaskan memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan (Skep) Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan.

“Ia juga memalsukan gambar penetapan lokasi (PL),” tambah Imran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yang disita dari saksi berupa satu berkas (PL) BP Batam atas nama pelapor, satu berkas SPJ, satu berkas Skep BP Batam, dan satu unit Handphone.

Dari hasil penyidikan polisi, kejahatan tersebut dilakukan pelaku seorang diri dengan cara memfotokopi dan mengedit surat-surat di rumahnya untuk kemudian diserahkan kepada kliennya.

“Jadi sementara ini masih satu tersangka, dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” ucap
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara menambahkan.

Rama mengatakan lokasi lahan yang suratnya dipalsukan pelaku berada di wilayah Sungai Beduk. Pelaku disebutkan meraih untung per kavling mencapai Rp43 juta.

Hebatnya lagi, pelaku kata Rama sudah sepuluh kali menjalankan aksinya sejak tahun 2014.

Bahkan pelaku juga mengajukan surat palsu itu ke bank untuk pencairan pinjaman dengan keuntungan satu surat Rp10 juta.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 264 KUHP, atau pasal 335 KUHP, atau pasal 266 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, dan paling sedikit 1 tahun,” pungkasnya. (fik)

Exit mobile version