Polda Kepri Ungkap Kasus Penyebar Video Porno, Pelaku Ditangkap di Jakarta

Batam – Satu orang pelaku penyebar foto dan video porno ditangkap jajaran Polda Kepri di Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari yang lalu.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Agus Nugroho Setiawan, menyebut pria berinisial FD itu menyebarkan foto dan video hubungan badan dia bersama pacarnya.

“Dia menyebar foto dan video hubungan badan dirinya dengan sang pacar yang direkamnya sendiri,” kata Agus, Selasa (2/2).

Antara tersangka dengan korban dijelaskan telah menjalin hubungan asmara sejak 2017 lalu. Puncaknya saat korban pindah ke Kepri untuk bekerja di perusahaan di Kabupaten Bintan pada tahun 2020.

“Pelaku saat itu berencana mau menyusul, namun dilarang oleh korban karena pandemi corona,” ucap Agus.

Karena dilarang menyusul, tersangka merasa hubungan asmaranya seperti digantung oleh korban. Maka itu dia menyebarkan konten-konten porno korban dengan dirinya kepada teman dan keluarga korban.

“Konten konten porno disebar pelaku menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa pada pertengahan Januari 2021,” terang Agus.

Adapun barang bukti yang turut diamanakan polisi dari tersangka yakni 1 unit Handphone, 2 alamat email dengan akun Gmail, dan 2 akun Instagram yang digunakan.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 unit Handphone dan 1 alamat email dengan akun Gmail,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran menambahkan.

Tersangka dikenakan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1).

“Hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas AKBP Imran. (ril)

Exit mobile version