Polda Kepri Ungkap Kasus Penipuan Lelang Mobil dari Dalam Lapas

Ungkap kasus penipuan lelang mobil atas nama KPKNL di Mapolda Kepri. (Photo: Istimewa)

Batam – Penipuan lelang mobil mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara, terbongkar.

Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melacak keberadaan pelaku penipuan ini. Ia adalah RW, otak dari serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam lapas.

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan tersangka dalam beraksi menawarkan mobil lelang dari KPKNL dengan harga di bawah pasaran.

“Kronologis kejadiannya pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Nugroho.

Saat itu, Nugroho melanjutkan, tersangka mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban bernama Agus. Ia bahkan mengaku sebagai teman SMP korban. Ia menawarkan mobil murah, dan Agus tertarik untuk membelinya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, mengatakan korban tertarik untuk membeli mobil murah yang ditawarkan oleh tersangka.

“Mobil yang ditawarkan tersangka ini Toyota Rush tahun 2019 seharga Rp170 juta yang ditambah diskon 10 persen,” jelas Imran.

Agar bisa mengikuti proses lelang, korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp163 juta sebanyak 4 kali tahap pengiriman melalui Mobile Banking Mandiri.

Atas pembayaran tersebut, korban menerima foto STNK mobil Toyota Rush dari tersangka. Namun, imbuhnya, setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online, ternyata STNK kendaraan itu tidak terdaftar atau fiktif.

Berawal dari itu, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 3 unit Handphone berbagai merek dan 2 Sim Card.

“Sedangkan barang bukti dari korban adalah 1 unit Handphone merek Vivo dan 1 Sim Card, 1 Micro SD Card, 1 akun Facebook korban, 1 buku tabungan Bank Mandiri beserta kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM Bank Sumut, dan 1 unit Handphone Samsung,” tambah Imran.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Tersangka dikenakan pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp12 miliar. (ril)