Polda Kepri Rebus 46,9 Kg Barang Bukti Sabu

Pemusnahan 46,9 Kg sabu di Mapolda Kepri. (Photo: Taufik/WartaSiber)

Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan 46.926,67 gram sabu di Mapolda Kepri, Senin (8/2).

Barang bukti sabu yang hampir sebanyak 47 kilogram itu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan menyebut sabu yang dimusnahkan ini berasal dari tiga laporan kepolisian (LP).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini didapat dari empat tersangka berinisial N, MD, MY dan M,” kata Darmawan.

Barang bukti sabu itu kata dia didapat dari empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kota Batam.

Empat TKP itu yakni di parkiran J8 Food Court, di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, di dalam lemari dan gudang Teluk Bakau, dan di Kavling Bida Ayu.

“Ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Dit Resnarkoba pada 17-18 Januari 2021 dengan tiga tersangka,” jelasnya.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dengan tegas mengatakan tidak akan segan mengungkap aktifitas penyelundupan barang haram tersebut.

“Kita akan sikat habis para bandar yang melakukan penyelundupan narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia terutama perairan pulau Batam Provinsi Kepri,” tegasnya.

Muji mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memantau dan melaporkan jika ada menemukan orang yang diduga membawa narkoba.

“Upaya ini untuk melindungi generasi anak bangsa supaya tidak terlibat baik itu pemakai maupun pengedar,” kata Muji.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, Ormas Granat Kepri, Pengacara dan BPOM. (fik)

Exit mobile version