Lagi, Bea Cukai Batam Tangkap Calon Penumpang Pesawat Simpan Sabu di Dubur

Calon penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam ditangkap Bea Cukai Batam. (Photo: Istimewa)

WartaSiber.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menangkap calon penumpang pesawat tujuan Lombok yang menyembunyikan sabu di dalam duburnya.

Pria berinisial A (43) itu ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Sabtu pagi, 30 Oktober 2021 bulan lalu.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani, menjelaskan pria yang akan transit di Surabaya itu membawa sabu seberat 128 gram.

“Sabu dikemas dalam dua bungkus plastik,” kata Undani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).

Undani mengatakan barang haram yang dibawa calon penumpang pesawat ini diketahui dari kegiatan profiling petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Hang Nadim.

Berawal dari kegiatan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan calon penumpang tersebut, dan melakukan proses wawancara.

“Dari hasil wawancara yang bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah di tes urinnya, yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine,” terangnya.

Petugas kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur penumpang tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku membawa sabu yang disembunyikan dalam anus sebanyak dua bungkus,” sambung Undani.

Pelaku dibawa ke tugas Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen dan
hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anusnya.

“Petugas kemudian membawa tersangka tersebut beserta barang bawaannya ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam,” kata Undani.

Bungkusan plastik yang disembunyikan pelaku di dalam anus dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest.
Hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening itu positif mengandung sabu.

“Tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Ia terancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan dengan rincian:

1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat
koma delapan) gram;
2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh)
butir;
3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir;
4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram;
5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram dan;
6. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 Bea dan Cukai Batam adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar. (ril)

Exit mobile version