KPU Meranti Mulai Mendata Masyarakat Agar Terdaftar Di Pilkada 2024

MERANTI, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti, Akan mendata masyarakat agar terdaftar Sebagai Pemilih Coklit, Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024.

Ketua KPU Kepulauan Meranti Katmuji, saat dikonfirmasi wartawan Wartasiber.com, Jum’at (12/7/2024) mengatakan sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024, Pantarlih sudah mendata.

Sejauh ini Kendala selama coklit 24 Juni Sampai dengan 12 Juli 2024 yaitu
ada Pemilih yg tidak bisa ditemui oleh Pantarlih, tetapi akan didatang kembali 1 atau 2 kali, apabila tidak ditemui berdasarkan keterangan keluarga/RT/RW dan Pihak Desa/Lurah pemilih tersebut disesuaikan.

Kemudian Pemilih yg sudah sudah meninggal tetapi belum memiliki dokumen meninggal (akta kematian) maka pemilih tetap dikategorikan TMS kode 1, selanjutnya Pantarlih melaporkan ke desa/Lurah melalui PPS agar yg meninggal dibuatkan dokumen surat keterangan meninggal secara kolektif. Jelas Katmuji

“Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu sudah 17 tahun pada tgl 27 November 2024, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ber KTP-el kabupaten Kepulauan Meranti sudah kawin/pernah kawin agar aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kepulauan Meranti tahun 2024”

Diharapkan kepada masyarakat Menerima Pantarlih saat mendata dan melakukan pencocokan penelitian ke rumah , masyarakat dapat menyediakan KTP-el dan KK dari tanggal 24 Juni 2024-24 Juli 2024.tutupnya (*)