Ditreskrimsus Polda Kepri Sudah Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Ruko Pasar Mitra Raya 2

Pasar Mitra Raya 2
Pasar Mitra Raya 2 Batam Centre

BATAM – Djoni Ong Dan Juveno pemilik Pasar Mitra Raya 2 diciduk Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (8/12/2022) malam. Kedua orang ini diamakan di kediamannya. Dua terduga pelaku yang merupakan bapak dan anak ini menjabat sebagai Direktur dan Komisaris Pasar Mitra Raya 2.

Mereka dilaporkan usai melakukan penggelapan pembelian ruko pasar oleh konsumen. Penipuan dan penggelapan uang pembelian ruko hingga korban mengalami kerugian Rp 4,896 M memasuki babak baru dimana penyidik Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa 13 orang saksi.

“Sudah ada 13 orang saksi yang sudah diperiksa dalam kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian ruko hingga korban mengalami kerugian Rp. 4,896 M dengan tersangka Djoni Ong dan Juveno,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo kepada batamline.com, Rabu (14/12/2022) pagi

Teguh menambahkan, dari 13 saksi yang sudah diperiksa ada empat adik korban diambil keterangan

“Empat orang adik korban sudah kita periksa untuk di BAP,” tegas Teguh Widodo

Lanjut Teguh, tidak hanya empat orang adik korban yang diambil keterangan namun pemilik lahan juga turut diperiksa

“Pemilik lokasi lahan sudah diperiksa juga sekalian kemarin,” sebut Teguh

Teguh menambahkan, terkait pemblokiran rekening yang dimiliki Djoni Ong dan Juveno tinggal menunggu dari pihak bank

“Hari ini saya suruh Kasubdit 2 cek ke bank untuk memblokir rekening Djoni Ong dan Juveno,” tutup Teguh Widodo

Sebelumnya, kasus penggelapan ruko di Pasar Mitra Raya 2 berawal saat korban membeli empat ruko 3 lantai ukuran 5X15 seharga Rp 1.7 miliar perunit secara cash.

Dengan menggunakan nama adiknya tersangka melalui PT Mitra Raya Sektarindo, korban membeli 4 unit ruko 3 lantai ukuran 5 x 15 bernama Little Siam At Mitra Raya 2 seharga Rp. 1,7 M/unit secara cash bertahap

Korban sudah membayar booking Fee sebesar Rp 50 juta perunit dan pembayaran cicilan Rp. 39,5jt perunit setiap bulannya ke rekening PT. Mitra Raya Sektarindo.

Akibat perbuatan bapa dan anak tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4,896 M bapa dan anak tersebut. dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e, huruf k UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/batam line)

Exit mobile version