Berikut Motif Tersangka RAN Mahasiswa UNY yang Tuduh Anggota BEM Berbuat Cabul ke Mahasiswa Baru

Berikut Motif Tersangka RAN Mahasiswa UNY yang Tuduh Anggota BEM
Berikut Motif Tersangka RAN Mahasiswa UNY yang Tuduh Anggota BEM

YOGYAKARTA – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap RAN, 19 tahun, dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pelecehan seksual di lingkungan Universitas Negeri Yogyakarta ( Mahasiswa UNY ).

Mahasiswa asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, itu pekan lalu membuat geger atas informasi palsu soal pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru yang disebarkan lewat media sosial akun X (Twitter) @UNYmfs.

Dalam unggahan itu, pelaku memfitnah seorang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), MF, 21 tahun, asal Sumatera Selatan, sebagai pelaku pelecehan.

“Motifnya pelaku (RAN) membuat unggahan di media sosial itu karena merasa sakit hati,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi dalam konferensi pers pada Senin, 13 November 2023.

RAN, kata Idham, sakit hati karena saat mendaftar BEM UNY tak diterima. Dia melampiaskan kekesalannya dengan membuat dan menyebarkan informasi palsu tentang pelecehan seksual itu.

“Alasan RAN menggunakan MF sebagai objek pemberitaan karena sakit hati pada saat mendaftar BEM, RAN ditolak sedangkan MF diterima sebagai anggota BEM,” kata Idham.

Kekesalan RAN atas MF juga terjadi saat ia menjadi panitia acara di salah satu acara universitas tersebut. Dia ditegur oleh MF melalui pesan pribadi. “Tujuan RAN membuat berita palsu tersebut supaya berita itu menjadi pemberitaan di kalangan fakultas dan MF dikeluarkan dari anggota BEM,” kata dia.

Idham mengatakan dari penyelidikan polisi, MF diketahui tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual seperti berita yang beredar di sosial media yang disebarkan pelaku.

Polda DIY telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini dari pelaku. Antara lain satu unit handphone merk Samsung dan akun media sosial pelaku.

Penyebaran berita bohong yang dibuat RAN melalui akun media sosial @UNYmfs sempat trending di rangking teratas pada 10 hingga 11 November 2023 lalu. Akun media sosial itu sendiri diikuti oleh kurang lebih 27,6 juta orang dan dapat dilihat leluasa oleh publik.

Tindakan RAN dikategorikan sebagai kasus tindak pidana siber terkait penyebaran berita bohong dan atau pencemaran nama baik.

Atas aksinya, Polda DIY menjerat RAN dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Polda DIY juga menjerat pelaku dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumberdaya Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY Ali Mahmudi mengatakan mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus ini dapat dikenai sanksi mulai ringan, sedang, maupun berat.

“Soal sanksi dari kampus akan kami bahas terlebih dahulu dengan pimpinan, namun untuk proses hukum kami serahkan penuhPolda DIY,” katanya.

Adapun jika pelaku memenuhi kriteria pelanggaran berat, sanksi akademik terberat, yakni drop out atau dikeluarkan. “Tentu sanksi terberat harus melalui pengkajian dahulu sambil menunggu proses hukum berjalan,” katanya.

Kronologi awal Pemberitaan

Jagat media sosial dihebohkan sebuah beredar chat pelecehan dari anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kepada Mahasiswi baru.

Bahkan anggota BEM tersebut mengancam akan memperkosa hingga menyebar foto mahasiswi tersebut. Chat berisi ancaman ini viral setelah diunggah oleh @tctdarisisange pada Jumat, 10 November 2023.

Berdasarkan akun tersebut jika mahasiswa ini diduga berasal dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Dalam unggah tersebut terlihat dua tangkapan layar chat WhatsApp yang dikirim oleh senior korban atau anggota BEM. Dalam tangkapan layar pertama, pelaku memaki korban karena telah melaporkan perbuatannya kepada Menfes.

“Eh Anji** lo Lon** berani lapor menfess,” tulis pelaku sambil mengirimkan alamat URL menfess yang dikirim korban.

Kejadian ini membuat pelaku mengancam korban ingin memperkosa bahkan menyebar foto korban yang tanpa busana.

“Gw sebar foto telanjang lo anj***, foto lo sep*** gw masih gw simpen, tunggu lo, gw perkosa lo sekarang ke kost lo. ialan lo maba doang berani lawan gw, lagian si doni ga akan mecat gw dr bem, lawak lo lon**,” tulis pelaku.

“Tunggu lo gw perkosa lo sampe lo kapok,” ancam pelaku.

Dalam foto tangkapan layar lainnya, korban memberikan bukti lainnya sebuah ancaman dari pelaku. Bahkan pelaku merayu korban untuk pergi ke tempat dia temui. Namun sang pelaku menolak karena sudah tidak ingin diperlakukan tidak pantas.

“Halo dek, kelasnya udah selesai? kalo udah nanti ditempat biasa ya,” tulis pelaku

“Mas mau sampe kapan lecehkan aku? plis aku cuma mau kuliah tenang,” balas korban.

Pelaku pun tetap mengancam korban sambil membawa jabatannya sebagai anggota BEM.

Bahkan anggota BEM tersebut berniat datangi lokasi tempat tinggal sang korban.

“Loh mau ngelawan? Gw anak BEM, bisa bikin lo makin rendah l***e, kalau lo gamau gw jebol datang ke tempat biasa,” ucapnya

” Atau gw dateng lo langsung ke kost lo, inget gq udah tau kost lo dimana,” ancamnya. (*)

Sumber : Tempo dan Fin.co

Exit mobile version