Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bawa Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Batam – Bea Cukai Batam mengamankan Kapal Motor (KM) Budi membawa barang ilegal yang mengarah ke perairan Sengkuang pada Sabtu, 20 Februari 2021 kemarin.

Kapal tersebut membawa rokok dan minuman beralkohol (mikol) dengan nilai barang yang diperkirakan Rp 10.046.310.000.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan awal mula penindakan ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut kami dapatkan pukul 02.00 WIB, kemudian pukul 03.00 WIB Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila Brata, Selasa (23/2).

Lanjut Susila, meski telah mendapat peringatan, KM Budi tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya, BC 15026, BC 15027, BC 15028, BC 1512 dan BC 20010 (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau) serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna membackup proses pemeriksaan KM Budi,” jelasnya.

Diakatakannya lagi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol, namun tidak satu pun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.

“Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK KM Budi yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut,” katanya.

Lalu, Satgas selanjutnya menginterogasi satu ABK KM Budi. Hasilnya, diketahui kapal ini membawa 8 orang ABK.

Satgas dijelaskan Susila melakukan pencarian ABK yang diduga melompat ke laut di sekitar perairan tersebut.

Tangkapan rokok ilegal diketahui sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang berbagai merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire.

Sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahui ada 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.

Bea Cukai memperkirakan nilai barang yang dibawa kapal tersebut Rp 10 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar.

Pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 10 tahun,” kata Susila Brata.

Selain itu, pelaku kata Susila juga bisa dipidana denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 5 miliar, dan dijerat Pasal 50, 54 serta 56 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya,” tutupnya. (r/fik)

Exit mobile version