5 Poin Klarifikasi Dewan Pers Dituduh Menerima Gratifikasi di Mabes Polri

5 Poin Klarifikasi Dewan Pers Dituduh Menerima Gratifikasi di Mabes Polri
Siaran Dewan Pers Gratifikasi

JAKARTA – Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin , 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.

Mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.

2. Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.

3. Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022 ) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

4. Perlu kami jelaskan, bahwa pelapor yang mengaku jurnalis itu belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan medianya pun belum terverifikasi.

5. Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.

Tertanda Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers dan Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi.

BACA JUGA Dewan Pers Temukan Sejumlah Media Sengaja Publikasi Berita Bohong Berkedok Cek Fakta

Sebelumnya, Dewan Pers dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut seperti diajukan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira.

Ia melaporkan Dewan Pers ke Mabes Polri pada Senin (5/9/2022) atas dugaan menerima gratifikasi dari Sambo.

Menurut pelapor, dugaan penyaluran dana itu terjadi pada Jumat (15/7/2022) di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Atas tuduhan tersebut, Dewan Pers pun membantah adanya dugaan menerima gratifikasi dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

“Jelas tidak (ada gratifikasi),” kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra kepada Tribunnews.com, Rabu (7/9/2022). (*)

Editor : Dedy Suwadha

Exit mobile version