2 Tahun Ijazah Tidak Diterbitkan, 8 Orang Tua Siswa Gugat Yayasan ASYI dan Kepsek SMPS Al Ma’had Bekasi ke Pengadilan Cikarang

Kuasa Hukum PAHAM

BEKASI – Sebanyak delapan orang tua melalui lembaga PAHAM ( Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, telah memperkarakan Ketua Pengurus Yayasan ASYI ( Aali Syeikh Indonesia) dan Kepala Sekolah SMPS Al Ma’had ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II. Adapun alamat dari Yayasan dan sekaligus sekolah yang dimaksud terletak di Jalan Naggerang Kp Awirarangan RT.02 RW 05, Desa Tamansari Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Agung Supratula, orang tua siswa Shafa Salsabila, masuk sekolah 2017 dan lulus 2020 dari SMPS Al Ma’had, kecewa hingga 24 Desember 2022 ijazah atau sertifikat kelulusan resmi dari pihak Sekolah belum diserahkan. Padahal, anaknya sudah dua tahun tamat dari SMPS Al Ma’had.

” Anak kami sudah sekolah di SMA saat ini. Awal lulus SMP diberikan surat keterangan lulus dari pihak sekolah SMPS Al Ma’had. Namun, hingga Desember 2022 ini, ketika berulang kali ditanya dan diminta ijazah anak kami, pihak Yayasan dan pihak sekolah selalu menolak mengeluarkannya. Berbagai alasan. Padahal, sejak awal masuk SMP hingga lulus kami lunas membayar biaya pendidikan. Bukan kami saja, ternyata kasus serupa diami oleh 7 orang tua siswa lain. Atas, kasus ini kami buat dan perkearakan ke Kantor Pengadilan Cikarang. Awalnya, kami tidak mau publikasi, tapi melihat kasus ini perlu masyarakat tahu, baiknya kami publikasi agar orang tua lain tidak mengalami kekecewan seperti kami saat ini,” terang Agung Supratula, ke Media, Sabtu (24/12/2022) via telepon ke redaksi.

Dan, berdasarkan bukti dan lampiran 20 halaman Gugatan keluarga siswa melalui PAHAM, terlampir nama orang tua dan anak yang mengajukan gugatan. Mereka adalah selaku orang tua Penggugat :
1. Agung Supratula memiliki anak bernama Shafa Salsabila
2. Sukistri memili anak bernama Muhammad Abdulkhoir
3. Erin Permata Sari anak bernama Chorrin Vitalia Putri
4. Rinaldy, SE anak bernama Alifia Az Zahra
5. Umay Citymut Mainah anak bernama Fadia Haura
6. Rini Octapiani anak bernama Denisa Girly
7. Sukardi anak bernama Khalistha Yasmin
8. Asep Purnama anak bernama Ikrima Syahla.

“Bahkan ada satu orang tua murid diminta biaya oleh pihak sekolah untuk mendapatkan ijazah hingga Rp 29 juta. Itu katanya, biaya akibat anak didik tidak melanjutkan hingga sekolah tamat jenjang SMA. Padahal, waktu awal masuk SMP tidak diketahui hal semacam ini akan menimbulkan biaya kalau sekolah hanya sampai SMP,” papar Agung.

Proses gugatan dilakukan, setelah penggugat membawa mediasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dan terbukti pihak yayasan dan pihak sekolah tidak hadir, dan hanya mengirim surat jawaban klarifikasi.

Nurul Amalia SH MH

Sementara itu, dalam surat yang disusun gugatan Kuasa Hukum Pengugat 1-8, Nurul Amalia SH, MH bersama Mardawati SH menduga kalau pihak yayasan ASYI dan pihak SMPS Al Ma’had sudah melanggar KUHP, peraturan Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 12 huruf F UU Nomor 20 Tahun 2023, dan Pasal 61 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sedangkan pasal untuk KUH Perdata adalah Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum, diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat dari kesalahannya tersebut.

Pasal lain didugakan ke tergugat I dan tergugat II adalah Pasal 372 KHUP, tentang penggelapan dokumen Ijazah sebagai disebut dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, bahwa ijazah merupakan dokumen negara.

Dalam pesan singkat pihak kuasa hukum ke Agung Supratula menyampaikan kalau sidang lanjutan telah dilakukan Senin 12 Desember 2022 Pukul 11. 00 WIB. Hadir tergugat kedua dari pihak sekolah melalai kuasa hukum. Sedangkan tergugat pertama pihak Yayasan tidak hadir.

” Informasinya dijadwalkan sidang lanjutan Senin 26 Desember 2022 nanti. Agenda pemanggilan Tergugat Satu sekali lagi, dan itu sudah pemanggilan ke-3,” tulis Agung dalam pesan WA.

Adapun, pada kasus ini, pera penggugat mengajukan kerugian Materi dan Inmateri yang dialami selama 2 tahun mengurus ijazah ini.

Dengan, diterbitkannya berita ini, Redaksi WartaSiber.com terbuka untuk menerima hak jawab dari pihak Yayasan ASYI dan Kepsek SMPS Al Ma’had ke email wartasiberonline@gmail.com atau WA 082170711975 (*)

Tulisan : Dedy Suwadha