Dijuluki Pesulap Hijau, Pria Ini Sudah Cabuli Puluhan Kali Ibu Muda

dukun pesulap hijau
Foto pesulap hijau yang beredar di medsos. Satuan Reskrim Polres Pidie memeriksa pesulap hijau BY (48) terkait dugaan pencabulan terhadap puluhan ibu muda, Rabu (12/10/2022). (Medsos)

WARTASIBER – Sejumlah ibu muda diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan BT (46), warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. Pelaku dijuluki Dukun Pesulap Hijau.

Hingga saat ini, baru ada satu korban yang berani melapor. Sementara korban lain diduga tak berani melapor karena tak mau aibnya terekspos.

Motif pelaku melakukan aksi bejatnya adalah mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit. Agar korbannya semakin percaya, pelaku juga mengaku sebagai utusan Tuhan.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta pria berjuluk Pesulap Hijau cabuli puluhan ibu muda.

BACA JUGA Oknum Guru Ngaji Panti Asuhan di Bengkong Cabulin 10 Anak Didiknya

Modus Bisa Sembuhkan Orang Sakit, Dijuluki Pesulap Hijau

Dikutip Serambinews.com, dalam melakukan aksinya, pelaku memakai baju jubah dan penutup kepala berwarna hijau. Ia mendapat julukan Pesulap Hijau.

Modus yang digunakan BT adalah membuka pengobatan alternatif berkedok agama dengan mengaku utusan Tuhan. Salah seorang korban yang datang mengaku diminta membawa air mineral dan nanas sebagai media pengobatan.

Kapolres Pidie, AKBP Padli mengatakan, dalam proses pengobatan itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban hingga puluhan kali.

BT beralasan mencabuli korban dengan dalih syarat menghilangkan penyakit. BT juga mengancam akan membunuh keluarga korban secara gaib, jika korban tak bersedia melayaninya.

“Sehingga di bawah ancaman itu korban tidak berani melaporkan ke polisi,” terangnya.

84 Kali Cabuli Korban

Masih dari Serambinews.com, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah melancarkan aksinya selama kurun waktu setahun.

Dalam rentang waktu itu, BT telah melakukan aksi bejat sedikitnya 84 kali.

“Ada beberapa lokasi, di rumah korban dan di gubuk kebun milik pelaku,” ujar Padli.

Beristri 4

Kepada polisi, BT mengaku memiliki empat orang istri. Alasan pelaku melakukan pencabulan meski telah memiliki empat istri adalah untuk memuaskan nafsunya.

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 yang diatur dalam Qanum Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku terancam cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali. Selain itu denda paling sedikit 1.250 gram emas murni atau paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

(Tribunnews.com/Serambi)