Tanpa Perlawanan, Dua Pelaku Curanmor Berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Batu Ampar

WARTASIBER.COM,Polresta Barelang–Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Curanmor. bertempat di Mapolsek Batu Ampar. Selasa (30/08/2022)

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial AL (35 Tahun) yang ditangkap di Tanjung Sengkuang sementara Pelaku inisial HK (40 Tahun) di tangkap di Gedung Tua Hotel Lasinta, Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK menjelaskan berawal pada hari senin tanggal 22 agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib, di Perum. GMP Tg. Sengkuang Kota Batam, saat itu anak korban SK baru pulang dari kerja dan memarkirkan sepeda motor tersebut di teras depan rumah korban.

“Kemudian sekira pukul 22.00 wib korban di beritahu oleh anak korban bahwa sepeda motor yang ada di teras rumah sudah tidak ada lagi atau hilang, selanjutnya pada tanggal 23 agustus 2022 korban melapor ke Polsek Batu Ampar,”jelas Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Driga Pradhika, STrK.

Kapolsek menyebutkan setelah menerima laporan dari korban,lalu pada Selasa tanggal 23 agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi yang diduga pelaku curanmor jatuh dari sepeda motor akibat melakukan tindak pidana jambret di Jalan depan martabak Har.

“Lalu team melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku curanmor, kemudian team berhasil mengamankan 1 orang Pelaku AL. yang di duga sebagai pelaku Curanmor di Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar – Kota Batam,”sebutnya.

Kapolsek menerangkan pada hari rabu tanggal 24 agustus 2022 sekira pukul 23.00 wib unit opsnal reskrim polsek batu ampar kembali mendapatkan informasi keberadaan yang diduga pelaku curanmor inisial HK dan berhasil mengamankan pelaku di Gedung Tua Hotel Lasinta Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

“”Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK mengatakan setelah pelaku berhasil membawa sepeda motor milik Korban kemudian pelaku melakukan Tindak pidana jambret dengan menggunakan sepeda motor milik Korban. Menurut pengakuannya Pelaku melakukan Aksinya dengan menggunakan Kunci T.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat Dengan Pasal Pasal 363 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun,”ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK. (*/r)

Sumber :Polsek Batu Ampar
Editor :Taufik Chaniago