Hukrim  

Sebanyak 22 Kg Sabu Asal Malaysia di Musnahkan di Mapolresta Barelang, Dari Tangkapan 4 Tersangka

Pemusnahan Sabu di Mapolresta Barelang (foto adit)

BATAM – Polresta Barelang musnahkan narkotika jenis sabu selundupan sebanyak 22,249 Kg asal Malaysia di Mapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sabu yang akan dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada 15 Februari 2022 di perairan Pulau Buaya, Kecamatan Galang.

“Polisi mengamankan 22 bungkus sabu dalam kemasan teh dengan berat 22,249 Kg narkotika jenis sabu, diselundupkan dari Malaysia,” ujarnya, Rabu(30/3/2022) di Mapolresta Barelang.

Diungkapkannya, adapun nilai dari hasil tangkapan sabu 22,249 Kg sabu yaitu Rp 33 Miliar, dimana dalam pengungkapan sabu berhasil mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial RH (48), SP (26), IM (43), dan AB (46).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menerangkan, pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 17.206 gram dan 5,043 kilogram. Dari total barang bukti yang terkumpul juga disisihkan sebagian kecil untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan.

“Sebelum barang bukti narkotika sabu kita musnahkan dengan cara direbus, sabu dicek langsung oleh petugas BPOM Batam,” sebutnya.

pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib jika melihat atau mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.

Menurutnya, dari hasil pengungkapan Polresta Barelang sampai saat ini, peredaran narkotika di Kepulauan Riau sudah sangat memprihatinkan.

“Dari hasil penyelidikan berhasil menyelamatkan 66 ribu sampai 88 ribu masyarakat dari paparan atau penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Dilain pihak, Sekda Jefridin mengapresiasi atas keberhasilan penangkapan hasil selundupan sabu oleh pihak kepolisian.

“Tentunya ini menyelamatkan anak bangsa, karena penggunaan sabu merusak anak bangsa kita,” sebutnya.

Pemusnahan narkotika jenis sabu ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang disaksikan oleh Wali Kota Batam diwakili Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol Heryanto, MUI Kota Batam, dan BPOM. (adit)