Selama 4 Bulan Terakhir BC Tipe B Batam Berhasil Amankan BKC HT 774.943, Kerugian Negara Sebesar Rp537.441.000

Penindakan Rokok Ilegal BC Batam (foto istimewa)

BATAM – Selama 4 bulan kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil amankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, pengamankan 4 bulan terakhir dimulai dari bulan November 2021 sampai Februari 2022, ada 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal

“Adapun dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan
November, 4 SBP pada bulan Desember, 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” jelas, Selasa(1/3/2022).

Diterangkannya lagi, barang sebanyak 774.943 batang BKC HT tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan sejenisnya,

“Sedangkan untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu. nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp537.441.000,” bebernya.

BACA JUGA: Kembali Tim Cyber BC Batam Gagalkan Penyelundupan 765 Gram Ganja dalam Kaleng Makanan

Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari sampai Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.

Pada Agustus s.d Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

“Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk
Kota Batam berada di angka 4,86%. Modus pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.

Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC
HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.

“Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara
DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) serta sosialisasi pada masyarakat,” sebutnya.(r)

editor : ADIT