Pemerintah Terapkan PPKM Mikro hingga 22 Februari 2021

Jakarta – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai hari ini, Selasa (9/2).

Untuk menekan kasus positif COVID-19, PPKM Mikro hingga tingkat RT/RW itu akan diterapkan hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tujuan utama PPKM Mikro untuk menekan kasus positif corona.

“Dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan COVID-19,” kata Airlangga dilansir laman Setkab.go.id, Senin (8/2).

Penerapan PPKM Mikro menurut dia sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. “Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/RW yang ada di Desa/ Kelurahan,” kata dia.

Agar skenario pengendalian lebih terkontrol dengan baik, lanjut dia, perlu dibentuk posko (Pos Jaga) di desa/kelurahan.

“Pos jaga ini melakukan 4 fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung operasional COVID-19 di desa/kelurahan,” sambung Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu.

Skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).

Selain itu, terdapat perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk mengendalikan COVID-19.

Pertama, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR/Antigen/GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.

Kedua, Penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait testing (RT PCR), dan kewajiban karantina terpusat.

Selanjutnya, pelarangan bepergian ke luar kota (melakukan perjalanan jauh) bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai/Staf BUMN, dan pekerja swasta, selama masa liburan Tahun Baru Imlek

Detail Pelaksanaan PPKM Mikro

Beberapa kepala daerah (gubernur) mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Selanjutnya, Kepala Daerah menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Selain itu, untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT dengan kriteria dan Skenario Pengendalian sebagai berikut:

Penerapan PPKM Mikro dibarengi dengan upaya peningkatan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Penetapan zonasi risiko di tingkat RT dan Skenario Pengendalian tersebut akan memudahkan berbagai upaya dalam melakukan pengendalian kasus dan dalam pelaksanaan 3T di tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Pelaksanaan testing diterapkan dengan cara melakukan swab-test Antigen secara gratis kepada masyarakat di Desa/Kelurahan yang akan disediakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan menggunakan Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Proses tracing dilakukan dengan cara penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap Desa/Kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes.

Sementara untuk treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.

Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga dibarengi dengan pemberian bantuan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa beras untuk masyarakat desa Zona Merah dan pemberian bantuan masker kain sesuai standar untuk seluruh masyarakat desa.

Pelaksanaan dan penyaluran bantuan beras dan masker akan dikoordinasikan oleh TNI/ Polri di tingkat Polsek dan Koramil.

Penerapan PPKM Mikro dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua kementerian/lembaga (K/L) yang terkait.

Setelah dilakukan analisis dan evaluasi terhadap PPKM tahap I dan Tahap II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan sebagai berikut:

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:
– Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen
– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB
– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

e. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

h. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.

Terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, 98 persen Kabupaten dan Kota di Indonesia telah memiliki peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk sanksi di dalamnya.

Dalam penerapannya, Posko Desa dapat segera membentuk Tim Penegakan Disiplin, dengan pengenaan sanksi sosial atau denda di Desa dan Kelurahan. Basisnya tetap pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerahnya. (*)