Super Long Weekend, Kemenhub Larang Truk Melintas di Tol Jakarta

Ilustrasi kendaraan melintas di tol Jakarta-Cikampek. (Photo: internet)

Jakarta – Minggu depan kita bakal dihadapkan dengan super long weekend, dimana layaknya hari raya, diprediksi banyak masyarakat yang pulng kampung atau sekedar liburan.

Nah, untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengumumkan kalau Kemenhub akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Pembatasan tersebut akan berlaku dalam dua tahap, yakni pada arus mudik dari 27-28 Oktober 2020, dan arus balik pada 31 Oktober sampai 2 November 2020.

“Angkutan barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” kata Budi dalam siaran persnya.

Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan sebagi berikut:

– Arus mudik: a. tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB; b. mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan
– Arus balik: a. tanggal 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB; b. mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Sumber: Uzone.id