Polres Bintan Tindak Penambang Pasir Ilegal di Kampung Masiran

WartaSiber.com

wartasiber.com, Bintan, Kepri – Polres Bintan Polda Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas tambang ilegal dengan menggerebek lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, pada Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena adanya dugaan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.

“Iya, benar. Personel kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penambangan pasir ilegal,” kata Kasat Reskrim, Rabu (14/8/2024).

AKP Marganda menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai lokasi penambangan pasir tanpa izin. Personel Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang dicurigai.

“Personel kami memeriksa beberapa lokasi potensial seperti di Galang Batang, Desa Malang Rapat, dan beberapa tempat lainnya. Hanya di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang, kami menemukan aktivitas penambangan,” ungkap AKP Marganda.

Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas penambangan ilegal oleh seseorang bernama GN, sementara lokasi lainnya hanya menyisakan bekas-bekas aktivitas. GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa dan memuat pasir ke dalam truk.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 buah sekop, 1 cangkul, 1 jerigen, dan 2 unit truk.

Saat ini, GN dan beberapa orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polres Bintan.

“GN kami duga telah melanggar Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Kasat Reskrim. (*Red)