Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Kepri Tetapkan Nahkoda KM. SAMARINDA Sebagai Tersangka

Wartasiber.com

Wartasiber.com. Kepulauan Anambas – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan Nahkoda KM. Samarinda sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal motor di perairan Butun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas pada 26 Juli 2024 lalu.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., mengatakan, Nahkoda KM. Samarinda ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan yang melanggar pasal 302 ayat (3) UU 17 tahun 2018 tentang pelayaran Jo pasal 361 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.

“Nahkoda berinisial Musnawi (49) dinilai lalai sehingga menyebabkan kapal motor yang dibawa itu tenggelam dan menimbulkan korban jiwa”.

“Dipidana sebagai nahkoda yang melayarkan kapalnya, sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak untuk melaut bahkan mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta,” jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., saat dihubungi, Minggu (4/8/2024).

“Tersangka nahkoda KM. SAMARINDA sudah kita amankan kemarin, pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024 disebuah rumah yang beralamat di Jalan Takari RT 002 / RW 002 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, sekira jam 5 sore,” ujarnya.

IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menceritakan kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB tepat di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa.

Tersangka selaku pemilik yang juga sebagai Nakhoda KM. SAMARINDA bersama dengan sdr. GALO SAPUTRA anak kandung dari Tersangka selaku ABK KM. SAMARINDA membawa penumpang yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang beserta barang bawaan penumpang seperti tas dan koper, selain itu ada 3 (tiga) unit motor juga yang naik ke dalam KM. SAMARINDA.

Kejadian bermula sekira pukul 16.50 WIB, dimana tersangka selaku pemilik sekaligus sebagai Nakhoda KM Samarinda mengoperasikan kapal menuju ke Pelabuhan Matak Kecil (Palmatak) dalam kondisi angin lumayan kencang dan ombak yang juga lumayan kuat, diperjalanan kurang lebih 20 (dua puluh) menit saat berada perairan Butun Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas dengan koordinat 3°17.283’n • 106°13. 714’e0.3 nm • 274

Kapal yang dikemudikan di hantam ombak laut (alun) dari arah barat seketika itu juga kapal mengalami stabilitas yang tidak normal (miring ke kanan) dan air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal yang membuat kemiringan kapal semakin tajam ke sebelah kanan.

Kemudian tersangka langsung menuju pintu keluar sambil mendorong penumpang yang duduk didalam kapal untuk keluar, lalu tersangka dan para penumpang lainnya mengapung di laut sambil berpegangan pada bagian kapal yang masih timbul dimana kapal dengan kondisi sudah tenggelam.

Saat itu juga salah seorang penumpang minta tolong kepada tersangka, “Bang tolong mamak kami masih di dalam kapal belum keluar”.serunya.

Mendengar hal tersebut Tersangka hanya diam saja, dikarenakan saat itu tersangka tidak bisa berbuat apa apa sehingga tersangka tidak melakukan upaya apapun untuk menyelamatkan penumpang yang masih tertinggal didalam kapal.

Dalam situasi darurat di laut, sebuah kapal pompong atau kapal motor dari Palmatak tiba memberikan pertolongan setelah 15 menit korban terombang-ambing. Nakhoda dan ABK kapal pompong segera memberikan jiregen sebagai pelampung dan beberapa penumpang lainnya berhasil menyelamatkan diri dengan naik ke kapal pompong tersebut.

Setelah 10 menit kemudian tim SAR gabungan dari Bakamla, TNI, Polri dan BPBD berdatangan untuk menyelamat kan Tersangka dan para penumpang lainnya.(Rama)