Korban ABG dan Pelaku Kenalan Lewat Aplikasi Perkumpulan Gay Batam

Korban ABG dan Pelaku Kenalan Lewat Aplikasi Perkumpulan Gay Batam
Korban ABG dan Pelaku Kenalan Lewat Aplikasi Perkumpulan Gay Batam

WARTASIBER.com – Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesama jenis gay dengan (sodomi).

Hadir juga Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH. bertempat di Mako Polsek Batu Aji. Kamis (06/04/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial AR (23 Tahun) yang ditangkap di Kos Kosan Pelaku yang berada di Perum Batu Aji Kota Batam pada tanggal 01 Maret 2023.

Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK menjelaskan kronologis kejadian berawal pada tanggal 11 Februari 2023 korban (16 Tahun laki laki) dan Pelaku AR (23 tahun) berkenalan melalui aplikasi WALLA, aplikasi WALLA merupakan aplikasi berkumpulnya Gay (Suka sesama jenis).

Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor whatsapp, setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke Kosannya di Perum. Puri Mas Kecamatan Batu Aji.

Kemudian pada tanggal 12 Februari 2023 korban datang ke Kos-kosan Pelaku dan menutup pintu Kamar pelaku, Kemudian melakukan perbuatan cabul sodomi sesama jenis sebanyak 3 kali.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya karena terasa sakit.

Dan setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa helai celana pendek, celana dalam, 1 helai kaos lengan pendek, 1 handphone, 1 helai jaket, 1 botol cairan pelumas, dan 2 buah kondom merk sutra.

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.(*)

Sumber : Humas Polresta Barelang