Selama Jadi Bupati, Rusma Yul Anwar Bebaskan 5.900 Ha Lahan Masyarakat Pessel dari Hutan Lindung

Kabupaten Pesisir Selatan

Rusma Yul Anwar Bebaskan 5.900 Ha Lahan Masyarakat Pessel
Rusma Yul Anwar Bebaskan 5.900 Ha Lahan Masyarakat Pessel

WARTASIBER.com, PESSEL – Salah satu capaian Rusma Yul Anwar selama menjadi Bupati Pesisir Selatan (Pessel) ialah membebaskan 5.900 hektare (ha) lahan masyarakat dari tanah negara berstatus hutan lindung. Dengan demikian, kata Rusma, berakhir pula konflik antara masyarakat dan negara.

Rusma mengatakan bahwa sudah berpuluh tahun masyarakat yang memanfaatkan 5.900 ha lahan itu meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pessel agar lahan tersebut dikeluarkan dari status hutan lindung. Namun, kata Rusma, tidak ada bupati yang mampu mengabulkan permintaan tersebut.

Rusma mengurus pembebasan 5.900 ha lahan tersebut ke Kementerian Kehutanan sejak 2022 hingga 2023. Ia mengakui bahwa cukup sulit untuk mengeluarkan lahan tersebut dari status hutan lindung karena masyarakat mendirikan rumah, berladang, bersawah, dan sebagainya di atas lahan milik negara. Meski demikian, ia terus berupaya meyakinkan pajabat terkait di Kementerian Kehutanan bahwa sudah seharusnya lahan tersebut dikeluarkan dari status hutan lindung karena masyarakat sudah lama memanfaatkannya untuk berbagai keperluan.

“Saya melakukan pendekatan personal dengan pejabat di Kementerian Kehutanan dengan menampakkan kesungguhan dalam mengurus pembebasan lahan itu. Alhamdulillah, berhasil,” tutur Rusma dalam bincang-bincang santai di Padang belum lama ini.

Saat ditanya apakah hal tersebut merupakan bantahan bagi orang-orang yang mengatakan bahwa dirinya tidak punya jaringan di pemerintah pusat, Rusma mengatakan bahwa ia tidak mempedulikan prasangka orang lain.

“Kata orang, saya bodoh,” ucap mantan Kepala Dinas Pendidikan Pessel tersebut.

Rusma mengatakan bahwa 5.900 ha lahan itu terdapat di beberapa titik dari Kecamatan Tarusan sampai ke Kecamatan Silaut, yaitu Taratak Sungai Lundang, Palangai Gadang dan Palangai Ketek di Balai Salasa, Sungai Liku, Koto Salapan, Kampuang Akad di Lengayang, Kampuang Akad di Punggasan, Rantau XI Lunang, Lubuak Batuang, dan Sambungo di Silaut. Ia menyebut bahwa terdapat puluhan ribu warga yang berada di atas lahan tersebut.

Dengan bebasnya 5.900 ha lahan tersebut dari status hutan lindung, kata Rusma, masyarakat sudah sah menjadi pemilik lahan itu. Ia menyebut bahwa nanti masyarakat bisa memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut.

“Ketika jadi bupati, saya sudah mengurus sertifikat biru untuk lahan tersebut ke pemerintah pusat. Sekarang Pemkab Pessel menunggu sertifikat biru itu selesai dibuat,” ujarnya.

Rusma menjelaskan bahwa sertifikat biru adalah sertifikat induk dari 5.900 ha lahan itu. Kalau sertifikat biru itu sudah didapatkan oleh Pemkab Pessel, kata Rusman, nanti Pemkab Pessel memecah sertifikat itu untuk para pemilik 5.900 ha lahan itu.

“Pembuatan sertifikatnya gratis,” ucap Rusma.

Rusma tidak tahu apakah masyarakat tahu atau tidak bahwa Rusma yang mengurus pembebasan lahan itu untuk keluar dari status hutan lindung. Baginya, yang penting ialah apa yang dilakukannya bermanfaat bagi masyarakat. Baginya, biar Tuhan saja yang tahu dan membalas perbuatannya.(*)