Polisi Thailand Tangkap Pemandu Wisata Asal Indonesia di Wat Pho Karena Kerja Ilegal

Polisi Tangkap Pemandu Ilegal di Thailand

Oplus_0

wartasiber.com, Thailand – Seorang warga negara Indonesia ditangkap di Wat Pho, Bangkok, karena bekerja secara ilegal sebagai pemandu wisata.

Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Biro Kepolisian Pariwisata setelah menerima laporan mengenai aktivitasnya yang melanggar hukum.22/9/2024.

WNI seorang Wanita di ketahui bernama Siwalee tersebut diketahui telah menawarkan paket wisata ilegal kepada 133 wisatawan Indonesia antara 19 dan 22 September. Tanpa izin sebagai pemandu wisata, ia juga tidak berafiliasi dengan agen perjalanan terdaftar.

Petugas melakukan pencarian intensif di lokasi-lokasi wisata populer hingga berhasil menemukan dan mengidentifikasinya sebagai Siwalee.

Siwalee dibawa ke Kantor Polisi Istana Kerajaan untuk diinterogasi. Dia dianggap melanggar tiga undang-undang, termasuk:

Pasal 80 Undang-Undang Usaha Pariwisata dan Pemandu Mengoperasikan biro perjalanan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimum 500.000 baht.
 
Pasal 86 Undang-Undang Usaha Pariwisata dan Pemandu**: Bekerja sebagai pemandu wisata tanpa izin, dengan sanksi penjara hingga satu tahun dan denda maksimum 100.000 baht.

Pasal 8 dan 101 dari Keputusan Darurat tentang Manajemen Pekerjaan Orang Asing: Bekerja tanpa izin kerja, yang dapat dikenakan denda antara 5.000 hingga 50.000 baht, deportasi, serta larangan mengajukan izin kerja selama dua tahun.

Dalam perkembangan lain, seorang pria Tiongkok ditangkap di Pattaya pada bulan Agustus setelah mengoperasikan agen perjalanan ilegal dan mempromosikan jasanya melalui aplikasi TikTok. Ia mengaku mengenakan biaya 500 yuan (sekitar 14.500 baht) untuk paket perjalanan enam hari di Thailand.

Sebelumnya, dua warga negara Korea Selatan ditangkap di Chiang Mai pada bulan Juni karena menawarkan jasa pemandu wisata pribadi kepada pengunjung asing dengan tarif antara 10.000 hingga 15.000 baht, serta terbukti telah melanggar masa berlaku visa, di lansir media lokal thethaiger.com. Pada Senin 23/9/2024.

Penangkapan Siwalee mencerminkan ketegasan pihak berwenang Thailand dalam menegakkan hukum terkait pariwisata dan melindungi industri lokal.

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi regulasi bagi wisatawan dan pelaku industri, demi kelangsungan pariwisata yang sehat dan berkelanjutan di Thailand.(“red)

Exit mobile version