Anambas – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno yang berlangsung tertutup di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Minggu, 22 September 2024.
Rapat Pleno penetapan Paslon ini merupakan bagian dari proses yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Suasana di kantor KPU terlihat sepi, mencerminkan ketegangan sebelum pengumuman penting tersebut.
Baca Juga Deklarasi dan pidato politik Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam
Berita lainnya Gubernur Kepri Resmikan Gedung Dekranasda Kepri Sebagai Simbol Kebangkitan Pelaku Ekonomi Kreatif
Ketua KPU Kepulauan Anambas, Padillah, menjelaskan bahwa penetapan Paslon dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang pencalonan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Alhamdulillah, kami telah menetapkan empat Paslon peserta Pilkada di Kepulauan Anambas, dan semuanya memenuhi persyaratan,” kata Padillah.
Menurutnya, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang dijadwalkan berlangsung di gedung BPMS Siantan.
Padillah juga menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada yang aman dan kondusif. Ia berharap semua tahapan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menciptakan proses pemilihan yang adil dan transparan demi kemajuan Anambas dan Indonesia secara keseluruhan.
Empat Paslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat adalah Wan Zuhendra dan Amat Yani, Rusli Efendi dan Johari, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian, serta Neko Nesha Pawelloy dan Taufik. “Semua Paslon ini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” jelasnya.
Dengan penetapan ini, masyarakat Anambas diharapkan dapat menyambut Pilkada 2024 dengan semangat dan partisipasi yang tinggi.(*Red)
Sumber: M Ramadhan